KOTA PEKANBARU

Meski Kecil, Penerimaan Pajak Sarang Walet Kini Ikut Jadi Andalan

Dian Kurniati | Minggu, 26 Juli 2020 | 09:01 WIB
Meski Kecil, Penerimaan Pajak Sarang Walet Kini Ikut Jadi Andalan

Seorang pedagang menata kopiah di sebuah toko busana muslim di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2020). Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah, yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah COVID-19, namun jumlah itu baru sebagian kecil dari total 67 juta UMKM di Indonesia. (ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc)
 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mulai menata kembali potensi pajak daerahnya di tengah masa pandemi virus Corona.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan pemkot akan memaksimalkan semua pajak daerah yang bisa mendatangkan penerimaan saat pandemi. Salah satu di antaranya adalah pajak sarang burung walet, walaupun target penerimaannya tahun ini tidak besar.

"Pajak sarang walet yang terkumpul sudah mencapai Rp101 juta hingga awal Juli 2020. Sedangkan target penerimaan tahun 2020 sebesar Rp109 juta," katanya, seperti dikutip Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ayat menilai penerimaan pajak sarang burung walet tergolong bagus meski di tengah pandemi. Hingga awal Juli 2020, realisasi penerimaan sarang burung walet telah mencapai 92,6% dari target sepanjang tahun ini.

Dia juga optimistis penerimaan pajak sarang burung walet masih bertambah dalam beberapa bulan. Salah satu upayanya menggenjot penerimaan pajak sarang burung walet misalnya dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Ayat mengatakan pandemi virus Corona telah berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Pemkot bahkan telah memangkas target PAD tahun ini, dari semula dari Rp826 miliar menjadi hanya Rp530 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penurunan penerimaan itu utamanya terjadi pada pajak hotel dan restoran, seiring dengan terhentinya sektor pariwisata di kota tersebut. "Saat pandemi, sejumlah hotel dan restoran terpaksa tutup sementara," ujarnya, dikutip dari Potret24.com.

Sebetulnya, Pemkot Pekanbaru tengah memberikan insentif pajak pada 11 jenis pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi. Program tersebut bahkan telah diperpanjang hingga 15 Oktober 2020, dari yang seharusnya berakhir 14 Juli 2020.

Insentif diberikan pada 11 jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak parkir.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kemudian pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Insentif itu berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya.

Khusus untuk pajak hotel dan restoran, insentif hanya diberikan pada wajib pajak daerah yang terlibat pada penanganan virus Corona, seperti tempat karantina atau menginap tenaga medis maupun pemasok makanan untuk penanganan pandemi.

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan menunda pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati tahun 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN