KABUPATEN MIMIKA

Meski Dihantam Corona, Kabupaten Ini Optimistis Target Pajak Terpenuhi

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 05 Juli 2020 | 10:01 WIB
Meski Dihantam Corona, Kabupaten Ini Optimistis Target Pajak Terpenuhi

Ilustrasi. (DDTCNews)

TIMIKA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menyatakan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Mimika hingga pertengahan tahun 2020 belum mencapai 50% dari target.

Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah menyebut hingga 26 Juni 2020 realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Mimika baru 44,76% atau sekitar Rp100,8 Miliar dari dari target senilai Rp225 Miliar.

Dia mengatakan tidak tercapainya target tersebut sebagai dampak dari penyebaran Covid-19. “Penerimaan dari beberapa komponen pajak daerah turun selama masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Dwi di Timika, Senin (29/6/2020)

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ia menambahkan hal ini berarti Bapenda Mimika hanya memiliki sisa 6 bulan untuk memenuhi sisa target Rp124 miliar. Terkait dengan upaya itu, Dwi menyatakan tidak ada permasalahan secara teknis karena penagihan sudah dilakukan mulai dari tunggakan hingga pemeriksaan pajak.

“Tidak ada masalah, secara teknis semua sudah kita laksanakan,” katanya.

Kendati demikian, Dwi tetap optimistis dapat mencapai target tersebut pada akhir tahun nanti. Hal ini lantaran merosotnya penerimaan pajak diakibatkan terbatasnya aktivitas selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk itu, masih ada harapan untuk menggenjot penerimaan di masa new normal ini. “Saya optimis bisa kita kejar walaupun kemarin selama 3 bulan tertinggal karena Covid-19 ini,” katanya.

Seperti dilansir seputarpapua.com, berikut perincian realisasi penerimaan pajak daerah yang dihimpun Bapenda Mimika hingga 30 Juni 2020. Pajak hotel Rp3,5 miliar, pajak restoran Rp30,121 miliar, pajak hiburan Rp812 juta, pajak reklame Rp1,1 miliar, dan pajak penerangan jalan Rp13,8 miliar.

Selanjutnya, pajak parkir Rp285 juta, pajak air tanah Rp2,1 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp5,7 miliar senilai, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Rp26,1 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp17,3 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak