PENANAMAN MODAL

Meski Ada Pandemi, BKPM Optimistis Target Investasi Bisa Tercapai

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Oktober 2020 | 15:38 WIB
Meski Ada Pandemi, BKPM Optimistis Target Investasi Bisa Tercapai

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis target investasi senilai Rp817,2 triliun pada 2020 bisa tercapai.

Secara kumulatif, realisasi investasi hingga kuartal III/2020 tercatat mencapai Rp611,6 triliun atau sudah 74,8% dari target. Realisasi tersebut tercatat tumbuh 1,7% secara tahunan, melambat signifikan dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebesar 12,3%.

"Pada masa awal pandemi Covid-19 banyak orang yang bilang realisasi investasi 2020 hanya akan berkisar Rp600 triliun akibat pandemi, BKPM dinilai terlalu optimis," ujar Bahlil, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Secara lebih terperinci, realisasi penanaman modal asing (PMA) secara kumulatif hingga kuartal III/2020 mencapai Rp301,1 triliun, masih terkontraksi -5,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kemudian, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat pada Januari sampai dengan September 2020 tercatat senilai senilai Rp309,9 triliun. Realisasi tersebut sekaligus mencatatkan pertumbuhan 9,3% secara tahunan.

Dari realisasi dalam rupiah, porsi PMDN sedikit lebih besar. Hal ini berbeda dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Pada kuartal III/2019, realisasi investasi PMA lebih dominan dibandingkan PMDN.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Realisasi investasi hingga kuartal III/2019 tercatat senilai Rp601,3 triliun. Dari jumlah realisasi investasi tersebut, PMDN senilai Rp283,5 triliun dan PMA senilai Rp317,8 triliun. Menurut Bahlil, peningkatan realisasi PMDN tidak terlepas dari peran serta BUMN dalam merealisasikan investasi.

"Ternyata BUMN lebih banyak mendorong dari sektor infrastruktur, telekomunikasi, dan listrik. Pada sektor itu, persentasenya lebih banyak BUMN," ujar Bahlil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?