KEBIJAKAN KEPABEANAN

Menyimak Lagi Siasat DJBC Lindungi Perusahaan dari Pukulan Pandemi

Dian Kurniati | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Menyimak Lagi Siasat DJBC Lindungi Perusahaan dari Pukulan Pandemi

Gedung DJBC.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ribuan perusahaan telah menikmati fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan kebanyakan perusahaan tersebut juga sempat tertekan akibat pandemi Covid-19. Dalam hal ini, DJBC juga memberikan berbagai dukungan agar perusahaan tersebut tetap dapat beroperasi.

"Ketika Covid, bagaimana kita mencoba perusahaan itu tetap berjalan dan bagaimana dia tetap ekspor," katanya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Untung mengatakan pemerintah melalui DJBC memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta mengefisiensi biaya produksi dan logistik. Dengan kebijakan itu juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hingga Juli 2022, tercatat ada 1.394 perusahaan yang memperoleh fasilitas kawasan berikat, yang 615 di antaranya berada di Jawa Barat. Sedangkan untuk kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), fasilitas ini diberikan kepada 360 perusahaan.

Mengenai KITE industri kecil dan menengah (IKM), terdapat 120 perusahaan yang memperoleh fasilitas tersebut. Kebanyakan perusahaan itu bergerak di sektor furnitur, barang kerajinan, dan tekstil.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untung menjelaskan pandemi telah menyebabkan permintaan ekspor merosot sehingga perusahaan penerima fasilitas kepabeanan sulit memasarkan produknya. Di sisi lain, ada kendala kelangkaan kontainer sehingga proses ekspor menjadi mahal dan lama.

Dalam situasi tersebut, DJBC memberikan berbagai relaksasi agar perusahaan tetap berproduksi. Misalnya melakukan shifting produksi menjadi barang-barang yang dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19 dan memasarkan barangnya di dalam negeri.

Menurut Untung, relaksasi yang diberikan DJBC diharapkan mampu mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya.

"Sekarang sudah mulai baik. Kita harapkan akan tetap [baik], syukur-syukur ada investasi yang bisa masuk lagi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini