KEBIJAKAN KEPABEANAN

Menyimak Lagi Siasat DJBC Lindungi Perusahaan dari Pukulan Pandemi

Dian Kurniati | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Menyimak Lagi Siasat DJBC Lindungi Perusahaan dari Pukulan Pandemi

Gedung DJBC.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ribuan perusahaan telah menikmati fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan kebanyakan perusahaan tersebut juga sempat tertekan akibat pandemi Covid-19. Dalam hal ini, DJBC juga memberikan berbagai dukungan agar perusahaan tersebut tetap dapat beroperasi.

"Ketika Covid, bagaimana kita mencoba perusahaan itu tetap berjalan dan bagaimana dia tetap ekspor," katanya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Untung mengatakan pemerintah melalui DJBC memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta mengefisiensi biaya produksi dan logistik. Dengan kebijakan itu juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hingga Juli 2022, tercatat ada 1.394 perusahaan yang memperoleh fasilitas kawasan berikat, yang 615 di antaranya berada di Jawa Barat. Sedangkan untuk kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), fasilitas ini diberikan kepada 360 perusahaan.

Mengenai KITE industri kecil dan menengah (IKM), terdapat 120 perusahaan yang memperoleh fasilitas tersebut. Kebanyakan perusahaan itu bergerak di sektor furnitur, barang kerajinan, dan tekstil.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Untung menjelaskan pandemi telah menyebabkan permintaan ekspor merosot sehingga perusahaan penerima fasilitas kepabeanan sulit memasarkan produknya. Di sisi lain, ada kendala kelangkaan kontainer sehingga proses ekspor menjadi mahal dan lama.

Dalam situasi tersebut, DJBC memberikan berbagai relaksasi agar perusahaan tetap berproduksi. Misalnya melakukan shifting produksi menjadi barang-barang yang dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19 dan memasarkan barangnya di dalam negeri.

Menurut Untung, relaksasi yang diberikan DJBC diharapkan mampu mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya.

"Sekarang sudah mulai baik. Kita harapkan akan tetap [baik], syukur-syukur ada investasi yang bisa masuk lagi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra