KEBIJAKAN KEPABEANAN

Menyimak Lagi Siasat DJBC Lindungi Perusahaan dari Pukulan Pandemi

Dian Kurniati | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Menyimak Lagi Siasat DJBC Lindungi Perusahaan dari Pukulan Pandemi

Gedung DJBC.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ribuan perusahaan telah menikmati fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan kebanyakan perusahaan tersebut juga sempat tertekan akibat pandemi Covid-19. Dalam hal ini, DJBC juga memberikan berbagai dukungan agar perusahaan tersebut tetap dapat beroperasi.

"Ketika Covid, bagaimana kita mencoba perusahaan itu tetap berjalan dan bagaimana dia tetap ekspor," katanya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Untung mengatakan pemerintah melalui DJBC memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta mengefisiensi biaya produksi dan logistik. Dengan kebijakan itu juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hingga Juli 2022, tercatat ada 1.394 perusahaan yang memperoleh fasilitas kawasan berikat, yang 615 di antaranya berada di Jawa Barat. Sedangkan untuk kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), fasilitas ini diberikan kepada 360 perusahaan.

Mengenai KITE industri kecil dan menengah (IKM), terdapat 120 perusahaan yang memperoleh fasilitas tersebut. Kebanyakan perusahaan itu bergerak di sektor furnitur, barang kerajinan, dan tekstil.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Untung menjelaskan pandemi telah menyebabkan permintaan ekspor merosot sehingga perusahaan penerima fasilitas kepabeanan sulit memasarkan produknya. Di sisi lain, ada kendala kelangkaan kontainer sehingga proses ekspor menjadi mahal dan lama.

Dalam situasi tersebut, DJBC memberikan berbagai relaksasi agar perusahaan tetap berproduksi. Misalnya melakukan shifting produksi menjadi barang-barang yang dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19 dan memasarkan barangnya di dalam negeri.

Menurut Untung, relaksasi yang diberikan DJBC diharapkan mampu mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya.

"Sekarang sudah mulai baik. Kita harapkan akan tetap [baik], syukur-syukur ada investasi yang bisa masuk lagi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja