SOSIALISASI TAX AMNESTY

Menyasar UKM, Pemerintah Perlu Dekati Komunitas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 17:14 WIB
Menyasar UKM, Pemerintah Perlu Dekati Komunitas Senior Associate UKM Center FE UI Dewi Meisari (Foto: DBS.com)

JAKARTA, DDTCNews – Meski UKM menjadi salah satu bidikan pemerintah dalam program tax amnesty –yang ditargetkan menjangkau sekitar 10.000 UKM–, namun hingga saat ini sosialisasi tax amnesty dari pemerintah dianggap masih minim dalam menyasar UKM tersebut.

Senior Associate UKM Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Dewi Meisari mengatakan para pelaku UKM sangat antusias untuk mengikuti tax amnesty. Karena itu, perlu metode yang tepat agar sosialisasi tax amnesty juga dapat menjangkau kalangan UKM.

“Pemerintah seharusnya berteman dengan komunitas-komunitas UKM untuk melakukan sosialisasi tax amnesty, karena UKM itu lebih banyak komunitasnya bukan asosiasi yang sudah formal. Jadi akan lebih efektif merangkul UKM melalui komunitasnya ini,” tutur Dewi kepada DDTCNews, Jum'at (5/8)

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Dewi menambahkan sebaiknya materi sosialisasi yang disampaikan jangan hanya membahas mengenai apa itu tax amnesty, berapa tarif tebusan yang harus dibayarkan, dan prosedur pengajuan tax amnesty saja.

Menurutnya, informasi penting yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku UKM adalah apa keuntungan yang didapatkan bagi UKM yang sudah mengikuti tax amnesty bagi pengembangan usaha mereka ke depannya. Hal itulah, lanjut Dewi, yang masih sangat minim diketahui oleh para pelaku UKM.

“Kalau pelaku UKM mengikuti tax amnesty, bukti telah melaporkan asetnya itu kan bisa dijadikan sebagai surat keterangan kepemilikan harta atau aset yang bisa menjadi dokumen pendukung untuk mengajukan pinjaman yang lebih besar ke bank.Hal ini kan bisa mendukung pengembangan bisnisnya,” tegas dewi.

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sebagai tambahan informasi, Dewi meminta agar masyarakat juga dapat membedakan Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, dan Menengah (UKM). Menurut UU No.20 Tahun 2008, kriteria UKM adalah yang omzetnya di atas Rp300 juta sampai dengan Rp50 miliar per tahun; yang omzet sampai Rp2,5 miliar tergolong Usaha Kecil.

“Masih banyak pandangan dari masyarakat yang bilang UKM itu adalah tukang bakso dan pedagang kaki lima lainnya. Padahal yang seperti itu kebanyakan tergolong sebagai Usaha Mikro, kalau bicara UKM tentunya lebih besar dari itu, Di Indonesia tidak sedikit lho pelaku UKM yang milioner,” jelas Dewi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan