SOSIALISASI TAX AMNESTY

Menyasar UKM, Pemerintah Perlu Dekati Komunitas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 17:14 WIB
Menyasar UKM, Pemerintah Perlu Dekati Komunitas Senior Associate UKM Center FE UI Dewi Meisari (Foto: DBS.com)

JAKARTA, DDTCNews – Meski UKM menjadi salah satu bidikan pemerintah dalam program tax amnesty –yang ditargetkan menjangkau sekitar 10.000 UKM–, namun hingga saat ini sosialisasi tax amnesty dari pemerintah dianggap masih minim dalam menyasar UKM tersebut.

Senior Associate UKM Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Dewi Meisari mengatakan para pelaku UKM sangat antusias untuk mengikuti tax amnesty. Karena itu, perlu metode yang tepat agar sosialisasi tax amnesty juga dapat menjangkau kalangan UKM.

“Pemerintah seharusnya berteman dengan komunitas-komunitas UKM untuk melakukan sosialisasi tax amnesty, karena UKM itu lebih banyak komunitasnya bukan asosiasi yang sudah formal. Jadi akan lebih efektif merangkul UKM melalui komunitasnya ini,” tutur Dewi kepada DDTCNews, Jum'at (5/8)

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dewi menambahkan sebaiknya materi sosialisasi yang disampaikan jangan hanya membahas mengenai apa itu tax amnesty, berapa tarif tebusan yang harus dibayarkan, dan prosedur pengajuan tax amnesty saja.

Menurutnya, informasi penting yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku UKM adalah apa keuntungan yang didapatkan bagi UKM yang sudah mengikuti tax amnesty bagi pengembangan usaha mereka ke depannya. Hal itulah, lanjut Dewi, yang masih sangat minim diketahui oleh para pelaku UKM.

“Kalau pelaku UKM mengikuti tax amnesty, bukti telah melaporkan asetnya itu kan bisa dijadikan sebagai surat keterangan kepemilikan harta atau aset yang bisa menjadi dokumen pendukung untuk mengajukan pinjaman yang lebih besar ke bank.Hal ini kan bisa mendukung pengembangan bisnisnya,” tegas dewi.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sebagai tambahan informasi, Dewi meminta agar masyarakat juga dapat membedakan Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, dan Menengah (UKM). Menurut UU No.20 Tahun 2008, kriteria UKM adalah yang omzetnya di atas Rp300 juta sampai dengan Rp50 miliar per tahun; yang omzet sampai Rp2,5 miliar tergolong Usaha Kecil.

“Masih banyak pandangan dari masyarakat yang bilang UKM itu adalah tukang bakso dan pedagang kaki lima lainnya. Padahal yang seperti itu kebanyakan tergolong sebagai Usaha Mikro, kalau bicara UKM tentunya lebih besar dari itu, Di Indonesia tidak sedikit lho pelaku UKM yang milioner,” jelas Dewi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran