PODTAX

Menurunkan Biaya Kepatuhan Pajak di Indonesia, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Desember 2020 | 14:30 WIB
Menurunkan Biaya Kepatuhan Pajak di Indonesia, Seperti Apa?

MENURUT penelitian University of New South Wales bertajuk The Development and Testing of a Diagnostic Tool for Assessing VAT Compliance Costs, biaya atau beban kepatuhan pajak di Indonesia ternyata masih relatif tinggi.

Dosen Ilmu Perpajakan dan Koordinator Tax Education and Research Center (TERC) Universitas Indonesia Christine Tjen mengatakan beban kepatuhan yang tinggi tersebut disebabkan beberapa hal di antaranya terkait dengan SPT.

“Indonesia tercatat masih lemah pada beberapa indikator di antaranya adalah frekuensi dalam melaporkan SPT pajak. Selain itu, ketersediaan perencanaan untuk menurunkan biaya kepatuhan pajak juga minim,” katanya kepada DDTC Podtax.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Indonesia tercatat belum memiliki dokumen perencanaan formal dalam memperbaiki tingginya biaya kepatuhan. Sebaliknya di Australia, perencanaan tersebut justru dilegalkan dalam bentuk kebijakan yang akan diimplementasikan oleh pemerintah.

Christine juga menekankan perlunya kepastian dalam biaya kepatuhan pajak melalui peraturan yang tidak multitafsir serta mengoptimalkan sosialisasi terhadap wajib pajak. Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Desember 2020 | 08:33 WIB

wahh keren temanya, simpel tapi bikin penasaran

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China