PODTAX

Menurunkan Biaya Kepatuhan Pajak di Indonesia, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Desember 2020 | 14:30 WIB
Menurunkan Biaya Kepatuhan Pajak di Indonesia, Seperti Apa?

MENURUT penelitian University of New South Wales bertajuk The Development and Testing of a Diagnostic Tool for Assessing VAT Compliance Costs, biaya atau beban kepatuhan pajak di Indonesia ternyata masih relatif tinggi.

Dosen Ilmu Perpajakan dan Koordinator Tax Education and Research Center (TERC) Universitas Indonesia Christine Tjen mengatakan beban kepatuhan yang tinggi tersebut disebabkan beberapa hal di antaranya terkait dengan SPT.

“Indonesia tercatat masih lemah pada beberapa indikator di antaranya adalah frekuensi dalam melaporkan SPT pajak. Selain itu, ketersediaan perencanaan untuk menurunkan biaya kepatuhan pajak juga minim,” katanya kepada DDTC Podtax.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Indonesia tercatat belum memiliki dokumen perencanaan formal dalam memperbaiki tingginya biaya kepatuhan. Sebaliknya di Australia, perencanaan tersebut justru dilegalkan dalam bentuk kebijakan yang akan diimplementasikan oleh pemerintah.

Christine juga menekankan perlunya kepastian dalam biaya kepatuhan pajak melalui peraturan yang tidak multitafsir serta mengoptimalkan sosialisasi terhadap wajib pajak. Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Desember 2020 | 08:33 WIB

wahh keren temanya, simpel tapi bikin penasaran

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan