LAPORAN KINERJA DJP 2023

Menurun, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak Hanya 41 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 04 Maret 2024 | 14:01 WIB
Menurun, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak Hanya 41 Persen

Tingkat kemenangan DJP di Pengadilan Pajak. Sumber: Laporan Kinerja DJP 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak lebih banyak memenangkan posisi wajib pajak.

Dari total 14.001 putusan banding dan gugatan terkait pajak sepanjang 2023, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak mencapai 58,86%, sedangkan tingkat kemenangan Ditjen Pajak (DJP) hanya sebesar 41,14%.

"Pada 2020, 2021, dan 2022 terdapat peningkatan realisasi dengan angka masing-masing tahun sebesar 43,10%, 43,25%, dan 44,80%. Akan tetapi pada 2023 mengalami penurunan realisasi menjadi 41,14%," tulis DJP dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023, dikutip Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Secara umum, sebanyak 6.479 putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak tercatat mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, sebanyak 2.649 putusan tercatat mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak.

Adapun sebanyak 3.089 putusan tercatat menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Lalu, terdapat 949 putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan wajib pajak tidak dapat diterima.

Menurut DJP, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan tingkat kemenangan DJP dalam sengketa di Pengadilan Pajak cenderung rendah.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pada level KPP, kualitas koreksi oleh KPP masih belum optimal sehingga menyebabkan posisi DJP di Pengadilan Pajak menjadi lemah. Pengolahan SPT juga belum dilaksanakan secara optimal oleh KPP. Hal ini berdampak pada sengketa-sengketa formal.

Pada level kanwil, dukungan data dari kanwil masih belum optimal dan kemampuan teknis para penelaah keberatan masih belum merata. Tak hanya itu, surat uraian banding dan surat tanggapan dari kanwil masih kurang argumentatif.

Pada sisi lain, DJP berpandangan majelis hakim di Pengadilan Pajak cenderung mengedepankan kebenaran materiil dan mengabaikan peraturan formil.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Guna memperbaiki kinerja dalam menghadapi banding dan gugatan pada tahun-tahun berikutnya, DJP berencana untuk menyempurnakan regulasi yang tidak harmonis dan multitafsir. DJP juga akan mengadakan bimtek terkait koreksi kasus-kasus lemah dan sengketa pembuktian.

Selanjutnya, DJP juga akan membuat standardisasi upaya hukum di tingkat banding dan gugatan guna mempercepat penyelesaian sengketa. Kemampuan beracara para petugas sidang juga akan ditingkatkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN