LAPORAN KINERJA DJP 2023

Menurun, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak Hanya 41 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 04 Maret 2024 | 14:01 WIB
Menurun, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak Hanya 41 Persen

Tingkat kemenangan DJP di Pengadilan Pajak. Sumber: Laporan Kinerja DJP 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak lebih banyak memenangkan posisi wajib pajak.

Dari total 14.001 putusan banding dan gugatan terkait pajak sepanjang 2023, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak mencapai 58,86%, sedangkan tingkat kemenangan Ditjen Pajak (DJP) hanya sebesar 41,14%.

"Pada 2020, 2021, dan 2022 terdapat peningkatan realisasi dengan angka masing-masing tahun sebesar 43,10%, 43,25%, dan 44,80%. Akan tetapi pada 2023 mengalami penurunan realisasi menjadi 41,14%," tulis DJP dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023, dikutip Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Secara umum, sebanyak 6.479 putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak tercatat mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, sebanyak 2.649 putusan tercatat mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak.

Adapun sebanyak 3.089 putusan tercatat menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Lalu, terdapat 949 putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan wajib pajak tidak dapat diterima.

Menurut DJP, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan tingkat kemenangan DJP dalam sengketa di Pengadilan Pajak cenderung rendah.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Pada level KPP, kualitas koreksi oleh KPP masih belum optimal sehingga menyebabkan posisi DJP di Pengadilan Pajak menjadi lemah. Pengolahan SPT juga belum dilaksanakan secara optimal oleh KPP. Hal ini berdampak pada sengketa-sengketa formal.

Pada level kanwil, dukungan data dari kanwil masih belum optimal dan kemampuan teknis para penelaah keberatan masih belum merata. Tak hanya itu, surat uraian banding dan surat tanggapan dari kanwil masih kurang argumentatif.

Pada sisi lain, DJP berpandangan majelis hakim di Pengadilan Pajak cenderung mengedepankan kebenaran materiil dan mengabaikan peraturan formil.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Guna memperbaiki kinerja dalam menghadapi banding dan gugatan pada tahun-tahun berikutnya, DJP berencana untuk menyempurnakan regulasi yang tidak harmonis dan multitafsir. DJP juga akan mengadakan bimtek terkait koreksi kasus-kasus lemah dan sengketa pembuktian.

Selanjutnya, DJP juga akan membuat standardisasi upaya hukum di tingkat banding dan gugatan guna mempercepat penyelesaian sengketa. Kemampuan beracara para petugas sidang juga akan ditingkatkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI