AUSTRIA

Menunggak Pajak, Uang Rp1,7 Miliar Milik Penumpang Disita Otoritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 14:03 WIB
Menunggak Pajak, Uang Rp1,7 Miliar Milik Penumpang Disita Otoritas

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews – Badan Bea Cukai Austria menyita uang tunai milik penumpang tujuan Kairo, Mesir dalam jumlah besar yang hendak dibawa keluar negeri lantaran penumpang tersebut memiliki tunggakan pajak.

Menteri Keuangan Gernot Blumel mengatakan penumpang tersebut membawa uang tunai senilai €97.510 atau setara setara dengan Rp1,7 miliar pada 7 Mei 2021. Uang tersebut lantas disita otoritas karena pengusaha masih memiliki tunggakan pajak di dalam negeri.

"Melihat jumlah pajak terutang yang tinggi menjadikan uang tunai dilarang dibawa ke luar negeri," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Blumel menerangkan proses pemeriksaan menunjukkan indikasi penumpang tidak jujur melaporkan jumlah uang tunai yang dibawa. Pada pemeriksaan awal, penumpang mengaku membawa uang tunai €3.000, tapi setelah dilakukan penghitungan ternyata mencapai €97.510.

Pengusaha yang bekerja di sektor transportasi dan properti tersebut mengeklaim uang tunai tersebut merupakan hasil usaha dari tiga sumber pendapatan. Investigasi gabungan bea cukai dan kantor pajak menemukan adanya tunggakan pajak hingga €100.000.

Surat perintah penyitaan uang tunai pun segera diterbitkan kantor pajak senilai €90.900. Penumpang wajib membayar denda €5.500 karena melanggar aturan fiskal Austria yang mewajibkan deklarasi jika membawa uang tunai lebih dari €10.000 saat keluar dari negara Uni Eropa.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Memerangi pergerakan ilegal uang tunai berkontribusi khususnya dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini juga untuk memastikan persaingan yang adil serta keseragaman kebijakan perpajakan di Austria," tutur Blumel.

Dia juga mengapresiasi kerja bea cukai dan kantor pajak. Menurutnya, upaya membawa uang tunai ke luar negeri saat masih memiliki tunggakan pajak merupakan praktik yang tidak bisa dibenarkan dalam regulasi perpajakan Austria.

"Administrasi bea cukai dan kantor pajak bekerja sama dengan luar biasa dan bertindak dengan cepat dan tepat," ujar Blumel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?