AUSTRIA

Menunggak Pajak, Uang Rp1,7 Miliar Milik Penumpang Disita Otoritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 14:03 WIB
Menunggak Pajak, Uang Rp1,7 Miliar Milik Penumpang Disita Otoritas

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews – Badan Bea Cukai Austria menyita uang tunai milik penumpang tujuan Kairo, Mesir dalam jumlah besar yang hendak dibawa keluar negeri lantaran penumpang tersebut memiliki tunggakan pajak.

Menteri Keuangan Gernot Blumel mengatakan penumpang tersebut membawa uang tunai senilai €97.510 atau setara setara dengan Rp1,7 miliar pada 7 Mei 2021. Uang tersebut lantas disita otoritas karena pengusaha masih memiliki tunggakan pajak di dalam negeri.

"Melihat jumlah pajak terutang yang tinggi menjadikan uang tunai dilarang dibawa ke luar negeri," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Blumel menerangkan proses pemeriksaan menunjukkan indikasi penumpang tidak jujur melaporkan jumlah uang tunai yang dibawa. Pada pemeriksaan awal, penumpang mengaku membawa uang tunai €3.000, tapi setelah dilakukan penghitungan ternyata mencapai €97.510.

Pengusaha yang bekerja di sektor transportasi dan properti tersebut mengeklaim uang tunai tersebut merupakan hasil usaha dari tiga sumber pendapatan. Investigasi gabungan bea cukai dan kantor pajak menemukan adanya tunggakan pajak hingga €100.000.

Surat perintah penyitaan uang tunai pun segera diterbitkan kantor pajak senilai €90.900. Penumpang wajib membayar denda €5.500 karena melanggar aturan fiskal Austria yang mewajibkan deklarasi jika membawa uang tunai lebih dari €10.000 saat keluar dari negara Uni Eropa.

Baca Juga:
DJP dan DJKN Jakarta Teken Kesepakatan Soal Lelang Serentak

"Memerangi pergerakan ilegal uang tunai berkontribusi khususnya dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini juga untuk memastikan persaingan yang adil serta keseragaman kebijakan perpajakan di Austria," tutur Blumel.

Dia juga mengapresiasi kerja bea cukai dan kantor pajak. Menurutnya, upaya membawa uang tunai ke luar negeri saat masih memiliki tunggakan pajak merupakan praktik yang tidak bisa dibenarkan dalam regulasi perpajakan Austria.

"Administrasi bea cukai dan kantor pajak bekerja sama dengan luar biasa dan bertindak dengan cepat dan tepat," ujar Blumel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 12:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

DJP dan DJKN Jakarta Teken Kesepakatan Soal Lelang Serentak

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

Senin, 10 Februari 2025 | 10:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Baja dan Aluminium

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah