AUSTRIA

Menunggak Pajak, Uang Rp1,7 Miliar Milik Penumpang Disita Otoritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 14:03 WIB
Menunggak Pajak, Uang Rp1,7 Miliar Milik Penumpang Disita Otoritas

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews – Badan Bea Cukai Austria menyita uang tunai milik penumpang tujuan Kairo, Mesir dalam jumlah besar yang hendak dibawa keluar negeri lantaran penumpang tersebut memiliki tunggakan pajak.

Menteri Keuangan Gernot Blumel mengatakan penumpang tersebut membawa uang tunai senilai €97.510 atau setara setara dengan Rp1,7 miliar pada 7 Mei 2021. Uang tersebut lantas disita otoritas karena pengusaha masih memiliki tunggakan pajak di dalam negeri.

"Melihat jumlah pajak terutang yang tinggi menjadikan uang tunai dilarang dibawa ke luar negeri," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Blumel menerangkan proses pemeriksaan menunjukkan indikasi penumpang tidak jujur melaporkan jumlah uang tunai yang dibawa. Pada pemeriksaan awal, penumpang mengaku membawa uang tunai €3.000, tapi setelah dilakukan penghitungan ternyata mencapai €97.510.

Pengusaha yang bekerja di sektor transportasi dan properti tersebut mengeklaim uang tunai tersebut merupakan hasil usaha dari tiga sumber pendapatan. Investigasi gabungan bea cukai dan kantor pajak menemukan adanya tunggakan pajak hingga €100.000.

Surat perintah penyitaan uang tunai pun segera diterbitkan kantor pajak senilai €90.900. Penumpang wajib membayar denda €5.500 karena melanggar aturan fiskal Austria yang mewajibkan deklarasi jika membawa uang tunai lebih dari €10.000 saat keluar dari negara Uni Eropa.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

"Memerangi pergerakan ilegal uang tunai berkontribusi khususnya dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini juga untuk memastikan persaingan yang adil serta keseragaman kebijakan perpajakan di Austria," tutur Blumel.

Dia juga mengapresiasi kerja bea cukai dan kantor pajak. Menurutnya, upaya membawa uang tunai ke luar negeri saat masih memiliki tunggakan pajak merupakan praktik yang tidak bisa dibenarkan dalam regulasi perpajakan Austria.

"Administrasi bea cukai dan kantor pajak bekerja sama dengan luar biasa dan bertindak dengan cepat dan tepat," ujar Blumel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN