KEMENTERIAN KEUANGAN

DJP dan DJKN Jakarta Teken Kesepakatan Soal Lelang Serentak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Februari 2025 | 12:30 WIB
DJP dan DJKN Jakarta Teken Kesepakatan Soal Lelang Serentak

Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) se-Jakarta dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta menandatangani kesepakatan bersama terkait lelang barang sitaan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) se-Jakarta dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta menandatangani kesepakatan bersama terkait lelang barang sitaan.

Kesepakatan antara kanwil-kanwil DJP dan Kanwil DJP Jakarta Raya ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dalam pelaksanaan lelang barang sitaan secara serentak.

"Kesepakatan bersama ini akan sangat berdampak pada peningkatan penerimaan negara, di antaranya memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian tunggakan pajak melalui mekanisme lelang, mengurangi potensi penunggakan pajak di masa mendatang, serta meningkatkan peluang aset terjual dengan banyaknya peserta yang berpartisipasi," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Senin (10/2/2025).

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan kesepakatan bersama bakal menjadi dasar bagi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk melaksanakan lelang barang sitaan secara bersama-sama.

Dalam kesepakatan dimaksud, lelang serentak atas barang sitaan akan dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni pada Mei 2025 dan November 2025. Lelang serentak diharapkan dapat meningkatkan market ability dari aset yang dilelang, memberikan lebih banyak opsi bagi peserta lelang, serta mengoptimalkan penerimaan pajak dan PNBP DJKN.

"Dalam hal kolaborasi, kita menjadi semakin solid antara eselon I Kementerian Keuangan. Saat ini kita membuat Kesepakatan Bersama dengan DJKN. Melibatkan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jakarta. Harapannya ke depan kita juga bisa menggandeng Ditjen Perbendaharaan (DJPB) dan pihak-pihak lain," ujar Wanda.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan kesepakatan bersama akan meningkatkan efektivitas lelang dan memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"Kesepakatan bersama lelang eksekusi pajak serentak ini dapat meningkatan efektifitas, memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan efisiensi biaya lelang, mendorong publikasi sehingga lebih banyak peserta yang mengikuti lelang, lebih banyak variasi barang yang dilelang, dan meningkatkan PNBP," ujar Farid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah