KOTA BATAM

Menuju Smart City, Tata Kelola Pajak Bakal Digital

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 10:39 WIB
Menuju Smart City, Tata Kelola Pajak Bakal Digital

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews—Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau terus berbenah menuju kota pintar atau smart city, termasuk mengalihkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah menjadi serba digital.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan rencana pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara digital telah sejak lama dipikirkan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

"Saat ini Batam sudah menerapkan [transaksi] nontunai di sebagian sektor. Namun, beberapa sektor pajak dan retribusi daerah masih dalam bentuk tunai," katanya, Kamis (26/6/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Jefridin mengatakan Pemkot berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menyempurnakan konsep digitalisasi pajak dan retribusi daerah. BI menawarkan implementasi QRIS agar tata kelola pajak dan retribusi daerah selayaknya smart city.

Dia berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara digital bisa segera terealisasi, bahkan untuk semua jenis pelayanan di kota tersebut. Dia juga meyakini layanan serba digital bakal meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan penerapan sistem nontunai tentu semua akan tercatat jelas. Transparan, dan goal-nya agar pendapatan daerah bisa maksimal," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sementara itu, Kepala BI Perwakilan Kepri Musni Hardi K Atmaja mengatakan institusinya menawarkan program QRIS untuk memperkuat APBD Batam. Dengan transaksi menjadi nontunai, ia menilai Batam benar-benar akan menjadi smart city.

“QRIS bisa diterapkan untuk retribusi parkir, Trans-Batam, permukiman rusun, hingga penerimaan retribusi sampah," ujarnya dikutip dari Wartakepri.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebut transaksi digital saat ini hanya untuk jenis pajak tertentu, yakni pajak hotel, restoran, dan hiburan. Dengan transaksi digital, realisasi setoran ketiga sektor pajak itu tumbuh 30% dari 2018 hingga 2019.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Konsep digitalisasi yang selama ini berjalan di Batam berupa pemasangan tapping box atau alat monitoring transaksi usaha secara online pada mesin kasir. Tapping box itulah yang akan menghitung setiap transaksi di tempat usaha secara otomatis.

Ke depan, ia ingin transaksi semua sektor pajak dan retribusi daerah bisa berjalan secara digital, termasuk pada retribusi parkir dan pajak parkir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses