PERPRES 55/2019

Menperin: Insentif Pajak akan Turunkan Harga Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 14:45 WIB
Menperin: Insentif Pajak akan Turunkan Harga Mobil Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak disebut dapat membuat harga jual mobil listrik kompetitif di pasaran. Landasan hukum sudah mulai disusun untuk mencapai target tersebut.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dirilisnya Perpres No.55/2019 yang terkait dengan pengembangan kendaraan bermotor listrik telah membuka jalan untuk insentif pajak untuk mobil listrik. Dalam beleid tersebut diatur berbagai insentif pajak yang bisa dinikmati seperti relaksasi PPnBM dan pajak daerah.

"Untuk PPnBM adanya di revisi PP 41/2013. Jadi kita masih tunggu revisi PP itu, karena teknisnya ada di PP," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Airlangga menambahkan melalui relaksasi kebijakan pajak baik pusat dan daerah diharapkan mampu menekan harga jual mobil listrik. Dengan demikian, harga pasaran tidak berbeda jauh dengan mobil bahan bakar fosil yang beredar saat ini.

Hitungan Kemenperin untuk harga jual mobil listrik dengan skema kebijakan pajak yang berlaku saat ini harga jual lebih mahal 40% dari harga jual mobil dengan bahan bakar konvensional. Dengan kebijakan relaksasi harga jual mobil listrik akan kompetitif di pasaran.

"Jadi tidak sangat murah (harga jual). Tapi nanti dengan aturan itu kalau sekarang bedanya 40% mungkin dengan kebijakan itu bisa 10% - 15% dari combustion engine," paparnya.

Baca Juga:
Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Seperti diketahui, melalui Perpres No.55/2019 tentang tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan diatur berbagai fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan populasi mobil listrik.

Terdapat 14 jenis insentif fiskal yang berlaku untuk industri kendaraan bermotor listrik mulai dari insentif pajak pusat, pajak daerah hingga insentif kepabeanan. Kemudian beleid tersebut juga memberikan 3 insentif non-fiskal yang diberikan untuk kendaraan bermotor listrik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?