PERPRES 55/2019

Menperin: Insentif Pajak akan Turunkan Harga Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 14:45 WIB
Menperin: Insentif Pajak akan Turunkan Harga Mobil Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak disebut dapat membuat harga jual mobil listrik kompetitif di pasaran. Landasan hukum sudah mulai disusun untuk mencapai target tersebut.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dirilisnya Perpres No.55/2019 yang terkait dengan pengembangan kendaraan bermotor listrik telah membuka jalan untuk insentif pajak untuk mobil listrik. Dalam beleid tersebut diatur berbagai insentif pajak yang bisa dinikmati seperti relaksasi PPnBM dan pajak daerah.

"Untuk PPnBM adanya di revisi PP 41/2013. Jadi kita masih tunggu revisi PP itu, karena teknisnya ada di PP," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Airlangga menambahkan melalui relaksasi kebijakan pajak baik pusat dan daerah diharapkan mampu menekan harga jual mobil listrik. Dengan demikian, harga pasaran tidak berbeda jauh dengan mobil bahan bakar fosil yang beredar saat ini.

Hitungan Kemenperin untuk harga jual mobil listrik dengan skema kebijakan pajak yang berlaku saat ini harga jual lebih mahal 40% dari harga jual mobil dengan bahan bakar konvensional. Dengan kebijakan relaksasi harga jual mobil listrik akan kompetitif di pasaran.

"Jadi tidak sangat murah (harga jual). Tapi nanti dengan aturan itu kalau sekarang bedanya 40% mungkin dengan kebijakan itu bisa 10% - 15% dari combustion engine," paparnya.

Baca Juga:
Dukung Konsep Smart City di IKN, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

Seperti diketahui, melalui Perpres No.55/2019 tentang tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan diatur berbagai fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan populasi mobil listrik.

Terdapat 14 jenis insentif fiskal yang berlaku untuk industri kendaraan bermotor listrik mulai dari insentif pajak pusat, pajak daerah hingga insentif kepabeanan. Kemudian beleid tersebut juga memberikan 3 insentif non-fiskal yang diberikan untuk kendaraan bermotor listrik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dukung Konsep Smart City di IKN, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

Sabtu, 14 September 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: Insentif Pajak Efektif Tarik Investasi Kendaraan Listrik

Selasa, 03 September 2024 | 12:00 WIB PERMENDAGRI 8/2024

Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak Kendaraan, Termasuk yang Dikonversi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN