APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Minta Instansi Pusat-Daerah Tetap Beri Gaji Tenaga Honorer

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juli 2023 | 15:00 WIB
Menpan RB Minta Instansi Pusat-Daerah Tetap Beri Gaji Tenaga Honorer

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski instansi tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023, Kemenpan RB memerintahkan instansi pemerintah pusat dan pemda untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga honorer.

Melakui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, anggaran pembiayaan tenaga honorer masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN," bunyi surat edaran tersebut, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pembiayaan tenaga honorer yang dialokasikan pada prinsipnya tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer selama ini.

Hindari Pemutusan Hubungan Kerja

Sembari anggaran disiapkan, pemerintah bersama DPR saat ini sedang mencari solusi terbaik guna menghindari PHK tenaga honorer secara massal sekaligus penurunan pendapatan dari yang selama ini diterima oleh tenaga honorer.

Berdasarkan data BKB, saat ini terdapat 2,3 juta tenaga honorer pada seluruh instansi pemerintahan di Indonesia. Untuk itu, perlu ada solusi atau jalan tengah sehingga 2,3 juta tenaga honorer tersebut tetap bekerja.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Untuk itu, 2,3 juta non-ASN ini kami amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujar Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.

Hingga saat ini, data tersebut masih akan terus diaudit oleh BPKP untuk meningkatkan validitasnya. Sebab, pada beberapa sampel, diketahui terdapat sejumlah data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP