APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Minta Instansi Pusat-Daerah Tetap Beri Gaji Tenaga Honorer

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juli 2023 | 15:00 WIB
Menpan RB Minta Instansi Pusat-Daerah Tetap Beri Gaji Tenaga Honorer

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski instansi tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023, Kemenpan RB memerintahkan instansi pemerintah pusat dan pemda untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga honorer.

Melakui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, anggaran pembiayaan tenaga honorer masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN," bunyi surat edaran tersebut, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pembiayaan tenaga honorer yang dialokasikan pada prinsipnya tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer selama ini.

Hindari Pemutusan Hubungan Kerja

Sembari anggaran disiapkan, pemerintah bersama DPR saat ini sedang mencari solusi terbaik guna menghindari PHK tenaga honorer secara massal sekaligus penurunan pendapatan dari yang selama ini diterima oleh tenaga honorer.

Berdasarkan data BKB, saat ini terdapat 2,3 juta tenaga honorer pada seluruh instansi pemerintahan di Indonesia. Untuk itu, perlu ada solusi atau jalan tengah sehingga 2,3 juta tenaga honorer tersebut tetap bekerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Untuk itu, 2,3 juta non-ASN ini kami amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujar Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.

Hingga saat ini, data tersebut masih akan terus diaudit oleh BPKP untuk meningkatkan validitasnya. Sebab, pada beberapa sampel, diketahui terdapat sejumlah data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra