Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Meski instansi tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023, Kemenpan RB memerintahkan instansi pemerintah pusat dan pemda untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga honorer.
Melakui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, anggaran pembiayaan tenaga honorer masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN," bunyi surat edaran tersebut, dikutip pada Minggu (30/7/2023).
Pembiayaan tenaga honorer yang dialokasikan pada prinsipnya tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer selama ini.
Sembari anggaran disiapkan, pemerintah bersama DPR saat ini sedang mencari solusi terbaik guna menghindari PHK tenaga honorer secara massal sekaligus penurunan pendapatan dari yang selama ini diterima oleh tenaga honorer.
Berdasarkan data BKB, saat ini terdapat 2,3 juta tenaga honorer pada seluruh instansi pemerintahan di Indonesia. Untuk itu, perlu ada solusi atau jalan tengah sehingga 2,3 juta tenaga honorer tersebut tetap bekerja.
"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Untuk itu, 2,3 juta non-ASN ini kami amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujar Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.
Hingga saat ini, data tersebut masih akan terus diaudit oleh BPKP untuk meningkatkan validitasnya. Sebab, pada beberapa sampel, diketahui terdapat sejumlah data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.