KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan-RB: Formasi CPNS dan PPPK di Pemda Belum Banyak Terisi

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Januari 2024 | 13:00 WIB
Menpan-RB: Formasi CPNS dan PPPK di Pemda Belum Banyak Terisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat masih banyak formasi CPNS dan PPPK yang tidak terisi melalui rekrutmen ASN pada tahun lalu.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan tidak terisinya formasi CPNS dan PPPK banyak terjadi di pemerintah daerah.

"Dari usulan yang disampaikan pemerintah daerah, formasi CPNS yang tidak terisi sebanyak 27,55%. Sedangkan untuk formasi PPPK, sekitar 23% yang tidak terisi," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan sebanyak 1,03 juta ASN pada tahun lalu. Namun, pada kenyataannya, tidak semua kebutuhan diusulkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Total formasi yang dibuka pada seleksi 2024 hanya 567.166 formasi. Dari jumlah itu, 20.899 formasi diisi CPNS. Lalu, sebanyak 230.707 formasi diisi oleh PPPK guru, 126.212 formasi diisi oleh PPPK tenaga kesehatan, serta 55.793 formasi diisi oleh PPPK tenaga teknis lainnya.

"Sehingga secara umum, 133.564 formasi yang dibuka tahun 2023 belum terisi atau sekitar 23% dari total formasi yang dibuka," ujar Anas.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Anas berharap kuota formasi ASN bisa terisi pada tahun ini. Dia juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan jabatan dan mendorong instansi mengusulkan formasi secara lebih awal.

Pada tahun ini, pemerintah berencana merekrut ASN sebanyak 2,3 juta orang dengan perincian 429.183 ASN di instansi pusat dan 1,86 juta ASN di instansi daerah.

"Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik," tutur Anas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP