KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan-RB: Formasi CPNS dan PPPK di Pemda Belum Banyak Terisi

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Januari 2024 | 13:00 WIB
Menpan-RB: Formasi CPNS dan PPPK di Pemda Belum Banyak Terisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat masih banyak formasi CPNS dan PPPK yang tidak terisi melalui rekrutmen ASN pada tahun lalu.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan tidak terisinya formasi CPNS dan PPPK banyak terjadi di pemerintah daerah.

"Dari usulan yang disampaikan pemerintah daerah, formasi CPNS yang tidak terisi sebanyak 27,55%. Sedangkan untuk formasi PPPK, sekitar 23% yang tidak terisi," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan sebanyak 1,03 juta ASN pada tahun lalu. Namun, pada kenyataannya, tidak semua kebutuhan diusulkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Total formasi yang dibuka pada seleksi 2024 hanya 567.166 formasi. Dari jumlah itu, 20.899 formasi diisi CPNS. Lalu, sebanyak 230.707 formasi diisi oleh PPPK guru, 126.212 formasi diisi oleh PPPK tenaga kesehatan, serta 55.793 formasi diisi oleh PPPK tenaga teknis lainnya.

"Sehingga secara umum, 133.564 formasi yang dibuka tahun 2023 belum terisi atau sekitar 23% dari total formasi yang dibuka," ujar Anas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anas berharap kuota formasi ASN bisa terisi pada tahun ini. Dia juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan jabatan dan mendorong instansi mengusulkan formasi secara lebih awal.

Pada tahun ini, pemerintah berencana merekrut ASN sebanyak 2,3 juta orang dengan perincian 429.183 ASN di instansi pusat dan 1,86 juta ASN di instansi daerah.

"Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik," tutur Anas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak