PEREKONOMIAN INDONESIA

Menko Darmin: Masalah Struktur Ekonomi Kita Tidak Bisa Sembuh Sekejap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 17:10 WIB
Menko Darmin: Masalah Struktur Ekonomi Kita Tidak Bisa Sembuh Sekejap

Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) memberikan keterangan pers seusai  Seminar Nasional bertajuk 'Transformasi Ekonomi Untuk Indonesia Maju', Jumat (9/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Upaya pemerintah untuk melakukan transformasi ekonomi tidak dapat dirasakan dalam waktu singkat.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kelima pilar dalam transformasi ekonomi dilakukan melalui perbaikan kebijakan. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dan efek kebijakan baru terasa dalam jangka menengah dan panjang.

“Masalah dalam struktur ekonomi kita tidak bisa disembuhkan dalam sekejap,” katanya dalam Seminar Nasional bertajuk 'Transformasi Ekonomi Untuk Indonesia Maju', Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Terkait dengan pilar kelima transformasi ekonomi, yaitu konfigurasi investasi untuk mendukung pertumbuhan, pemerintah sudah menjalankannya. Darmin menyebut efek dari kebijakan yang dijalankan itu tidak bisa langsung terasa bagi perekonomian dalam waktu singkat.

Kebijakan online single submission (OSS) untuk mempermudah perizinan, sambung Darmin, sudah diberlakukan kemudahan pengurusan izin pelaku usaha. Kemudian, pembaruan insentif fiskal tax holiday juga dilakukan agar menjangkau lebih banyak industri strategis.

“Kita punya tax holiday dan dari situ sudah ketahuan jenis industri apa yang mau kita dorong. Kemudian ada konsep Kemenperin soal industri 4.0, pengembangan pariwisata, dan pendorongan hilirisasi sumber daya alam,” ungkapnya.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Seperti diketahui, kebijakan transformasi ekonomi terdiri atas lima pilar utama. Untuk mewujudkan kelima pilar tersebut, pemerintah akan memperkuat koordinasi dan dukungan kebijakan dari seluruh sektor di bidang ekonomi.

“Perbaikan akan dilakukan mulai dari kebijakan fiskal, moneter dan keuangan, serta kebijakan dari kementerian teknis,” imbuh Darmin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Sabtu, 09 November 2024 | 16:35 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini