UNI EROPA

Menkeu UE Disebut Terapkan Standar Ganda Soal Daftar Hitam Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Oktober 2019 | 12:05 WIB
Menkeu UE Disebut Terapkan Standar Ganda Soal Daftar Hitam Pajak

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Para Menteri Keuangan Uni Eropa (UE) dituding menerapkan standar ganda karena tidak memasukkan Amerika Serikat (AS) ke dalam daftar hitam negara tax haven.

Hal ini lantaran sejak Juni 2019 negara yang belum menandatangani perjanjian dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) terkait dengan pertukaran informasi (automatic exchange of information/AEoI) harus dimasukkan dalam daftar hitam.

“Sementara itu, AS tidak berpartisipasi dalam pertukaran informasi OECD dan membuat letterbox companies yang ada di AS tetap tidak jelas bagi otoritas pajak Eropa,” ujar Deputi Komisi Uni Eropa, Sabtu (12/10/2019)

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Deputi Komisi EU, As tidak memberikan informasi serupa dengan yang diterimanya dari Eropa. Hal ini membuat Negara Paman Sam itu mengundang penggelapan pajak melalui anonymous letterbox companies.

Sebagai informasi, letterbox companies dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang mendirikan domisili di suatu negara hanya dengan alamat surat, sembari melakukan kegiatan operasionalnya di negara lain. Umumnya, perusahaan jenis ini tidak memiliki wujud fisik, pegawai, maupun aktivitas usaha.

Dengan demikan, letterbox companies merujuk pada rekayasa semata yang dapat ditujukan untuk menghindari pajak. Oleh karenanya, Deputi Komisi UE mengatakan para Menkeu UE tidak secara konsisten menerapkan kriteria mereka atas negara tax haven.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

“Daftar hitam kehilangan kredibilitasnya jika UE menerapkan standar ganda. UE harus memperlakukan AS sama seperti negara lain. Siapapun yang berperilaku seperti tax haven harus ada dalam daftar,” tegasnya.

Kriteria code of conduct, sambung deputi, untuk perpajakan bisnis masih terlalu lemah agar secara konsisten dapat memerangi tax dumping. Selain itu, menurut mereka, tidak masuk akal jika Swiss dihapus dari daftar abu-abu.

Hal ini karena di Swiss, tax dumping oleh perusahaan terus berlanjut. Terlebih, reformasi pajak perusahaan baru-baru ini telah menurunkan tarif pajak di banyak wilayah dan menciptakan skema penghindaran pajak yang lebih luas.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

"Meski, Swiss sekarang memenuhi persyaratan, sayangnya pajak nol atau hampir nol atas keuntungan masih diizinkan di undang-undang UE. Bahkan penilaian terhadap substansi ekonomi dari pengaturan pajak tidak diwajibkan. Karena itu, UE juga harus merevisi peraturannya sendiri,” imbuh Deputi

Namun, seperti dilansir eutoday.net,Kelompok Kerja Dewan Negara anggota UE tentang Kode Etik untuk Perpajakan Bisnis menyebut perjanjian bilateral antara AS dengan UE setara dengan perjanjian OECD. Selain itu, kelompok kerja tersebut hanya bertanggung jawab kepada Negara Anggota UE bukan pada Komisi UE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN