UNI EROPA

Menkeu UE Disebut Terapkan Standar Ganda Soal Daftar Hitam Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Oktober 2019 | 12:05 WIB
Menkeu UE Disebut Terapkan Standar Ganda Soal Daftar Hitam Pajak

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Para Menteri Keuangan Uni Eropa (UE) dituding menerapkan standar ganda karena tidak memasukkan Amerika Serikat (AS) ke dalam daftar hitam negara tax haven.

Hal ini lantaran sejak Juni 2019 negara yang belum menandatangani perjanjian dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) terkait dengan pertukaran informasi (automatic exchange of information/AEoI) harus dimasukkan dalam daftar hitam.

“Sementara itu, AS tidak berpartisipasi dalam pertukaran informasi OECD dan membuat letterbox companies yang ada di AS tetap tidak jelas bagi otoritas pajak Eropa,” ujar Deputi Komisi Uni Eropa, Sabtu (12/10/2019)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Menurut Deputi Komisi EU, As tidak memberikan informasi serupa dengan yang diterimanya dari Eropa. Hal ini membuat Negara Paman Sam itu mengundang penggelapan pajak melalui anonymous letterbox companies.

Sebagai informasi, letterbox companies dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang mendirikan domisili di suatu negara hanya dengan alamat surat, sembari melakukan kegiatan operasionalnya di negara lain. Umumnya, perusahaan jenis ini tidak memiliki wujud fisik, pegawai, maupun aktivitas usaha.

Dengan demikan, letterbox companies merujuk pada rekayasa semata yang dapat ditujukan untuk menghindari pajak. Oleh karenanya, Deputi Komisi UE mengatakan para Menkeu UE tidak secara konsisten menerapkan kriteria mereka atas negara tax haven.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Daftar hitam kehilangan kredibilitasnya jika UE menerapkan standar ganda. UE harus memperlakukan AS sama seperti negara lain. Siapapun yang berperilaku seperti tax haven harus ada dalam daftar,” tegasnya.

Kriteria code of conduct, sambung deputi, untuk perpajakan bisnis masih terlalu lemah agar secara konsisten dapat memerangi tax dumping. Selain itu, menurut mereka, tidak masuk akal jika Swiss dihapus dari daftar abu-abu.

Hal ini karena di Swiss, tax dumping oleh perusahaan terus berlanjut. Terlebih, reformasi pajak perusahaan baru-baru ini telah menurunkan tarif pajak di banyak wilayah dan menciptakan skema penghindaran pajak yang lebih luas.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

"Meski, Swiss sekarang memenuhi persyaratan, sayangnya pajak nol atau hampir nol atas keuntungan masih diizinkan di undang-undang UE. Bahkan penilaian terhadap substansi ekonomi dari pengaturan pajak tidak diwajibkan. Karena itu, UE juga harus merevisi peraturannya sendiri,” imbuh Deputi

Namun, seperti dilansir eutoday.net,Kelompok Kerja Dewan Negara anggota UE tentang Kode Etik untuk Perpajakan Bisnis menyebut perjanjian bilateral antara AS dengan UE setara dengan perjanjian OECD. Selain itu, kelompok kerja tersebut hanya bertanggung jawab kepada Negara Anggota UE bukan pada Komisi UE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra