UNI EROPA

Menkeu UE Disebut Terapkan Standar Ganda Soal Daftar Hitam Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Oktober 2019 | 12:05 WIB
Menkeu UE Disebut Terapkan Standar Ganda Soal Daftar Hitam Pajak

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Para Menteri Keuangan Uni Eropa (UE) dituding menerapkan standar ganda karena tidak memasukkan Amerika Serikat (AS) ke dalam daftar hitam negara tax haven.

Hal ini lantaran sejak Juni 2019 negara yang belum menandatangani perjanjian dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) terkait dengan pertukaran informasi (automatic exchange of information/AEoI) harus dimasukkan dalam daftar hitam.

“Sementara itu, AS tidak berpartisipasi dalam pertukaran informasi OECD dan membuat letterbox companies yang ada di AS tetap tidak jelas bagi otoritas pajak Eropa,” ujar Deputi Komisi Uni Eropa, Sabtu (12/10/2019)

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Menurut Deputi Komisi EU, As tidak memberikan informasi serupa dengan yang diterimanya dari Eropa. Hal ini membuat Negara Paman Sam itu mengundang penggelapan pajak melalui anonymous letterbox companies.

Sebagai informasi, letterbox companies dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang mendirikan domisili di suatu negara hanya dengan alamat surat, sembari melakukan kegiatan operasionalnya di negara lain. Umumnya, perusahaan jenis ini tidak memiliki wujud fisik, pegawai, maupun aktivitas usaha.

Dengan demikan, letterbox companies merujuk pada rekayasa semata yang dapat ditujukan untuk menghindari pajak. Oleh karenanya, Deputi Komisi UE mengatakan para Menkeu UE tidak secara konsisten menerapkan kriteria mereka atas negara tax haven.

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

“Daftar hitam kehilangan kredibilitasnya jika UE menerapkan standar ganda. UE harus memperlakukan AS sama seperti negara lain. Siapapun yang berperilaku seperti tax haven harus ada dalam daftar,” tegasnya.

Kriteria code of conduct, sambung deputi, untuk perpajakan bisnis masih terlalu lemah agar secara konsisten dapat memerangi tax dumping. Selain itu, menurut mereka, tidak masuk akal jika Swiss dihapus dari daftar abu-abu.

Hal ini karena di Swiss, tax dumping oleh perusahaan terus berlanjut. Terlebih, reformasi pajak perusahaan baru-baru ini telah menurunkan tarif pajak di banyak wilayah dan menciptakan skema penghindaran pajak yang lebih luas.

Baca Juga:
Seperti Apa Pemungutan Pajak Orang Asing di Era Majapahit?

"Meski, Swiss sekarang memenuhi persyaratan, sayangnya pajak nol atau hampir nol atas keuntungan masih diizinkan di undang-undang UE. Bahkan penilaian terhadap substansi ekonomi dari pengaturan pajak tidak diwajibkan. Karena itu, UE juga harus merevisi peraturannya sendiri,” imbuh Deputi

Namun, seperti dilansir eutoday.net,Kelompok Kerja Dewan Negara anggota UE tentang Kode Etik untuk Perpajakan Bisnis menyebut perjanjian bilateral antara AS dengan UE setara dengan perjanjian OECD. Selain itu, kelompok kerja tersebut hanya bertanggung jawab kepada Negara Anggota UE bukan pada Komisi UE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai