PMK 89/2022

Menkeu Teken PMK Baru Pengenaan Tarif Preferensi Produk Asal Mozambik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Juni 2022 | 14:15 WIB
Menkeu Teken PMK Baru Pengenaan Tarif Preferensi Produk Asal Mozambik

Laman muka dokumen PMK 89/2022.

JAKARTA,DDTCNews – Pemerintah mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2022.

Beleid ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 90/2021 sekaligus mengatur detail kerja sama perdagangan internasional antara Indonesia dan Mozambik.

“... dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Mozambik,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 89/2022, dikutip pada Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan pada perjanjian/kesepakatan internasional diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Namun, pemerintah kini mengatur ketentuan pengenaan tarif preferensi secara lebih spesifik untuk masing-masing skema perjanjian.

Sebagai informasi, tarif preferensi adalah tarif bea masuk yang dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran tarif preferensi dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum (Most Favoured Nation/MFN). Simak Apa Itu Tarif Preferensi?.

Namun, tarif preferensi baru dapat dinikmati apabila barang impor memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak Apa itu Rules of Origin?.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin ( surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi inilah yang diuraikan dalam PMK 89/2022.

Ringkasnya, PMK 89/2022 ini menjadi pedoman agar barang impor dapat memperoleh tarif preferensi berdasarkan persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik. Adapun PMK 89/2022 mulai berlaku pada 6 Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang