REFORMASI PAJAK

Menkeu Sri Mulyani Fokus Reformasi Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 09:54 WIB
Menkeu Sri Mulyani Fokus Reformasi Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Sulitnya pencapaian target penerimaan pajak menjadi sorotan banyak pihak, mengingat penerimaan pajak mendominasi penerimaan negara sehingga membuat APBN diragukan kredibilitasnya.

Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan melakukan reformasi pajak. Menurutnya, reformasi pajak tersebut tidak hanya melalui program tax amnesty dan peningkatan penerimaan pajak semata.

Dia menegaskan reformasi pajak pertama adalah dengan peningkatan kapasitas Ditjen Pajak, yang harus dimulai dengan perbaikan dari sisi regulasi. Salah satunya regulasi untuk pembentukan badan perpajakan.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

“Kalau ada institusi yang tidak kredibel atau belum, lalu diberikan otonomi dan owner, orang khawatir dia makin powerful,” ujarnya di hadapan para ekonom di acara “Sarasehan 100 Ekonom” yang diselenggarakan Indef di Jakarta, Selasa (6/12).

Kemudian, tambah Menkeu, adalah dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Ditjen Pajak harus melewati sistem yang terukur. PNS pajak juga harus dikelola agar semakin produktif.

“Saya baru masuk empat bulan, hari pertama saya dapat masukan yang meresahkan karena promosi ada yang dikatakan tidak melalui proses. Ini pekerjaan rumah,” ungkapnya.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Selain itu, dia juga menyoroti tentang data perpajakan. Di sinilah peran program pengampunan pajak atau tax amnesty yang mampu menghasilkan data lebih lengkap dibandingkan sekarang. Ditjen Pajak juga diharapkan bisa mengakses data pada Kementerian/Lembaga lainnya.

“Selama ini pajak tidak bisa akses data lain, mereka khawatir kalau data dikasih ke pajak, maka pajak akan eksploitasi, tapi ini kan trust,” jelasnya.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan reformasi pajak agar kepercayaan terhadap Ditjen Pajak terbangun. “Sehingga ketika mereka punya power, maka masyarakat dan institusi yakin power itu akan dilakukan secara benar. Ini adalah yang saya sebut sebagai institusional building yang paling esensial,” tegasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi