AKSES INFORMASI KEUANGAN

Menkeu: Soal AEoI, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 13:26 WIB
Menkeu: Soal AEoI, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini beberapa kalangan masyarakat masih merasa khawatir mengenai pemberlakuan pertukaran data dan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan atau yang lebih dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan pembukaan akses data perbankan tersebut. Menurutnya hal yang perlu dikhawatirkan yaitu jika rekening nasabah berasal dari hasil praktik korupsi.

“Jika urusan pajaknya sudah selesai kenapa harus takut dengan hal itu. Kecuali itu hasil korupsi dan sebagainya, itu urusan yang berbeda lagi. Ke depannya kami akan cari tahu melalui PPATK dan FATF,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Pemberlakuan kebijakan tersebut tidak serta merta memajaki secara keseluruhan saldo nasabah. “Harta yang disampaikan itu tidak langsung kami pajaki. Karena kalau harta itu ialah bagian dari seluruh usaha dan pendapatan wajib pajak maka tidak akan dipajaki,” tuturnya.

Ia menegaskan jika uang tersebut secara keseluruhan berasal dari gaji atau penghasilan yang sudah dipajaki, maka saldo yang ada di dalam rekening perbankan sudah bebas dari pajak. Untuk itu ia meminta kepada seluruh lembaga keuangan terkait untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh nasabahnya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 membatasi saldo rekening yang minimalnya senilai Rp1 miliar.

Terkait batasan saldo yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Sri Mulyani mengatakan hal itu berperan sebagai patokan database yang sewaktu-waktu bisa diminta oleh otoritas pajak dari negara lain yang juga tergabung dalam AEoI. Pengumpulan data nasabah menjadi bagian dari implementasi program tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI