AKSES INFORMASI KEUANGAN

Menkeu: Soal AEoI, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 13:26 WIB
Menkeu: Soal AEoI, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini beberapa kalangan masyarakat masih merasa khawatir mengenai pemberlakuan pertukaran data dan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan atau yang lebih dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan pembukaan akses data perbankan tersebut. Menurutnya hal yang perlu dikhawatirkan yaitu jika rekening nasabah berasal dari hasil praktik korupsi.

“Jika urusan pajaknya sudah selesai kenapa harus takut dengan hal itu. Kecuali itu hasil korupsi dan sebagainya, itu urusan yang berbeda lagi. Ke depannya kami akan cari tahu melalui PPATK dan FATF,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pemberlakuan kebijakan tersebut tidak serta merta memajaki secara keseluruhan saldo nasabah. “Harta yang disampaikan itu tidak langsung kami pajaki. Karena kalau harta itu ialah bagian dari seluruh usaha dan pendapatan wajib pajak maka tidak akan dipajaki,” tuturnya.

Ia menegaskan jika uang tersebut secara keseluruhan berasal dari gaji atau penghasilan yang sudah dipajaki, maka saldo yang ada di dalam rekening perbankan sudah bebas dari pajak. Untuk itu ia meminta kepada seluruh lembaga keuangan terkait untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh nasabahnya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 membatasi saldo rekening yang minimalnya senilai Rp1 miliar.

Terkait batasan saldo yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Sri Mulyani mengatakan hal itu berperan sebagai patokan database yang sewaktu-waktu bisa diminta oleh otoritas pajak dari negara lain yang juga tergabung dalam AEoI. Pengumpulan data nasabah menjadi bagian dari implementasi program tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak