AKSES INFORMASI KEUANGAN

Menkeu Siapkan Aturan Pelaksana Perppu No. 1/2017

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 11:01 WIB
Menkeu Siapkan Aturan Pelaksana Perppu No. 1/2017

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan membuat peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur secara teknis berjalannya Perppu.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum bisa menginformasikan kapan PMK yang dimaksud bisa segera terbit.

“Perppu No. 1/2017 akan diturunkan ke PMK supaya tidak disalahgunakan, bahkan nanti ada protokol pelaksanaannya. Sistem pertukaran data dan informasi itu nantinya akan mengikuti protokol internasional,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Peraturan turunan Perppu yang akan menjadi PMK, bertujuan untuk mengantisipasi kekhawatiran Menkeu atas kemungkinan penyalahgunaan data dan informasi nasabah perbankan. Mengingat, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data dan informasi nasabah perbankan secara otomatis.

“Jadi pertukaran data dan informasi ini bukan dilakukan karena semaunya pegawai Ditjen Pajak saja. Tapi ada protokol internasional yang perlu dipatuhi, jadi tidak bisa asal-asalan saja main periksa rekening,” tegasnya.

Mantan Direktur Bank Dunia itu menegaskan dalam waktu dekat bahkan sebelum 30 Juni 2017, ia akan mulai konsultasi dengan Kementerian maupun Lembaga terkait soal rancangan PMK sebagai peraturan turunan Perppu tersebut.

Dia juga mengatakan Perppu tersebut ke depannya tidak akan digabung ke dalam Undang-Undang Perbankan, maupun Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sehingga Perppu akan menjadi UU tersendiri yang akan mengatur skema pertukaran data dan informasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak