TARGET PAJAK 2021

Menkeu: Saya Tidak akan Beri Ruang untuk Meleset

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Februari 2021 | 06:01 WIB
Menkeu: Saya Tidak akan Beri Ruang untuk Meleset

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak akan memberi ruang penerimaan perpajakan 2021 meleset dari target yang ditetapkan.

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan keuangan negara telah menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu. Dia berharap kinerja penerimaan perpajakan 2021 lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Penerimaan negara kita sangat berat, tapi saya tidak akan beri ruang untuk meleset," katanya pada Orientasi Calon ASN Kemenkeu, di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Sri Mulyani mengatakan semua calon ASN Kemenkeu, terutama yang bertugas di Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai, harus langsung bekerja untuk membantu institusinya mencapai target penerimaan tahun ini.

Menurutnya, penerimaan perpajakan itu sangat penting untuk mendanai berbagai program pemerintah, terutama yang menyangkut penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani menyebut pemerintah merealisasikan belanja hingga Rp2.589 triliun pada 2020, sedangkan pada tahun ini anggarannya naik menjadi Rp2.750 triliun. Sebagian besar belanja itu dibiayai menggunakan penerimaan perpajakan, sementara sisanya dibiayai memakai utang.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Pada 2020, penerimaan pajak Rp1.070 triliun atau terkontraksi 19,7% akibat pandemi Covid-19, sedangkan kepabeanan dan cukai Rp212,8 triliun atau minus 0,3%. Sementara tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp1.229,6 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp214,96 triliun.

Sri Mulyani berharap calon ASN Kemenkeu dapat memberikan kontribusi terbaik untuk mencapai target penerimaan. Misalnya kepada calon ASN DJP, dia meminta dapat memahami karakteristik wajib pajak serta sektor ekonomi yang beragam agar dapat memaksimalkan penerimaannya.

"Kita harus mengelola keuangan negara semakin hati-hati karena tekanan semakin besar. Kalian masuk ke institusi yang peranannya sangat strategis dan sentral," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Februari 2021 | 21:01 WIB

Target ini akan tercapai bila dari sisi Wajib Pajak pun juga memiliki kesadaran untuk membayar pajak, sehingga penting pula bagi pemerintah untuk mengatur strategi agar voluntary tax compliance Wajib Pajak bisa meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi