TARGET PAJAK 2021

Menkeu: Saya Tidak akan Beri Ruang untuk Meleset

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Februari 2021 | 06:01 WIB
Menkeu: Saya Tidak akan Beri Ruang untuk Meleset

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak akan memberi ruang penerimaan perpajakan 2021 meleset dari target yang ditetapkan.

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan keuangan negara telah menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu. Dia berharap kinerja penerimaan perpajakan 2021 lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Penerimaan negara kita sangat berat, tapi saya tidak akan beri ruang untuk meleset," katanya pada Orientasi Calon ASN Kemenkeu, di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Sri Mulyani mengatakan semua calon ASN Kemenkeu, terutama yang bertugas di Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai, harus langsung bekerja untuk membantu institusinya mencapai target penerimaan tahun ini.

Menurutnya, penerimaan perpajakan itu sangat penting untuk mendanai berbagai program pemerintah, terutama yang menyangkut penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani menyebut pemerintah merealisasikan belanja hingga Rp2.589 triliun pada 2020, sedangkan pada tahun ini anggarannya naik menjadi Rp2.750 triliun. Sebagian besar belanja itu dibiayai menggunakan penerimaan perpajakan, sementara sisanya dibiayai memakai utang.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pada 2020, penerimaan pajak Rp1.070 triliun atau terkontraksi 19,7% akibat pandemi Covid-19, sedangkan kepabeanan dan cukai Rp212,8 triliun atau minus 0,3%. Sementara tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp1.229,6 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp214,96 triliun.

Sri Mulyani berharap calon ASN Kemenkeu dapat memberikan kontribusi terbaik untuk mencapai target penerimaan. Misalnya kepada calon ASN DJP, dia meminta dapat memahami karakteristik wajib pajak serta sektor ekonomi yang beragam agar dapat memaksimalkan penerimaannya.

"Kita harus mengelola keuangan negara semakin hati-hati karena tekanan semakin besar. Kalian masuk ke institusi yang peranannya sangat strategis dan sentral," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Februari 2021 | 21:01 WIB

Target ini akan tercapai bila dari sisi Wajib Pajak pun juga memiliki kesadaran untuk membayar pajak, sehingga penting pula bagi pemerintah untuk mengatur strategi agar voluntary tax compliance Wajib Pajak bisa meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%