PMK 190/2022

Menkeu Pertegas Cara Pembayaran Berkala dalam Pengeluaran Barang Impor

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:07 WIB
Menkeu Pertegas Cara Pembayaran Berkala dalam Pengeluaran Barang Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 190/2022 yang salah satunya mempertegas pembayaran berkala dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Kepala Seksi Impor II DJBC Agus Siswadi mengatakan ketentuan soal pembayaran berkala dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai sebelumnya hanya diatur dalam PMK dan perdirjen bea dan cukai mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan. Dengan penegasan ini, diharapkan petugas bea cukai dan importir lebih memahami soal ketentuan pembayaran berkala.

"Di sini ditegaskan kembali untuk lebih jelas, lebih terang, dan tidak menimbulkan dispute," katanya dalam sosialisasi Perdirjen PER-2/BC/2023, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Agus mengatakan pengaturan pembayaran berkala dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai kini dituang dalam PMK 190/2022 dan PER-2/BC/2023. Pemenuhan kewajiban pabean dengan cara pembayaran berkala dapat dilakukan terhadap 2 hal.

Pertama, barang impor untuk dipakai berupa berupa barang tenaga listrik, barang cair, gas yang diangkut melalui pipa atau transmisi. Kedua, impor barang yang dilakukan oleh MITA kepabeanan yang merupakan produsen, serta importir berstatus AEO.

Kemudian, importir harus memberitahukan jenis pembayarannya berkala pada pemberitahuan impor barang (PIB). Syarat mendapatkan penetapan sebagai importir pembayaran berkala yakni sudah mendapatkan keputusan izin untuk menggunakan jaminan berupa garansi perusahaan, serta mengajukan permohonan penetapan sebagai importir untuk bisa melakukan pembayaran berkala.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Di sisi lain, fasilitas pembayaran berkala dapat dicabut apabila importir tidak lagi berstatus MITA kepabeanan atau AEO, MITA kepabeanan tidak lagi berstatus sebagai importir produsen, izin penggunaan jaminan perusahaan telah dicabut, serta adanya permohonan pencabutan dari perusahaan itu sendiri.

Soal pemenuhan kewajiban pabean atas kode billing, apabila akhir bulan jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. Sementara terhadap impor impor untuk dipakai yang dilakukan pada November dan impor sampai dengan 20 Desember, pembayaran dilakukan paling lambat 20 Desember.

Agus menyebut pembayaran setelah 20 Desember sampai 31 Desember, tidak dapat menggunakan dengan cara pembayaran berkala.

"Apabila [pembayaran berkala] tersebut kelewat, artinya pembayarannya melewati jatuh tempo, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai Pasal 10b ayat (6) UU Kepabeanan, dan fasilitas pembayaran berkalanya tidak dilayani selama 6 bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?