Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 190/2022 yang salah satunya mempertegas pembayaran berkala dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Kepala Seksi Impor II DJBC Agus Siswadi mengatakan ketentuan soal pembayaran berkala dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai sebelumnya hanya diatur dalam PMK dan perdirjen bea dan cukai mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan. Dengan penegasan ini, diharapkan petugas bea cukai dan importir lebih memahami soal ketentuan pembayaran berkala.
"Di sini ditegaskan kembali untuk lebih jelas, lebih terang, dan tidak menimbulkan dispute," katanya dalam sosialisasi Perdirjen PER-2/BC/2023, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).
Agus mengatakan pengaturan pembayaran berkala dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai kini dituang dalam PMK 190/2022 dan PER-2/BC/2023. Pemenuhan kewajiban pabean dengan cara pembayaran berkala dapat dilakukan terhadap 2 hal.
Pertama, barang impor untuk dipakai berupa berupa barang tenaga listrik, barang cair, gas yang diangkut melalui pipa atau transmisi. Kedua, impor barang yang dilakukan oleh MITA kepabeanan yang merupakan produsen, serta importir berstatus AEO.
Kemudian, importir harus memberitahukan jenis pembayarannya berkala pada pemberitahuan impor barang (PIB). Syarat mendapatkan penetapan sebagai importir pembayaran berkala yakni sudah mendapatkan keputusan izin untuk menggunakan jaminan berupa garansi perusahaan, serta mengajukan permohonan penetapan sebagai importir untuk bisa melakukan pembayaran berkala.
Di sisi lain, fasilitas pembayaran berkala dapat dicabut apabila importir tidak lagi berstatus MITA kepabeanan atau AEO, MITA kepabeanan tidak lagi berstatus sebagai importir produsen, izin penggunaan jaminan perusahaan telah dicabut, serta adanya permohonan pencabutan dari perusahaan itu sendiri.
Soal pemenuhan kewajiban pabean atas kode billing, apabila akhir bulan jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. Sementara terhadap impor impor untuk dipakai yang dilakukan pada November dan impor sampai dengan 20 Desember, pembayaran dilakukan paling lambat 20 Desember.
Agus menyebut pembayaran setelah 20 Desember sampai 31 Desember, tidak dapat menggunakan dengan cara pembayaran berkala.
"Apabila [pembayaran berkala] tersebut kelewat, artinya pembayarannya melewati jatuh tempo, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai Pasal 10b ayat (6) UU Kepabeanan, dan fasilitas pembayaran berkalanya tidak dilayani selama 6 bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.