PMK 190/2022

Menkeu Pertegas Cara Pembayaran Berkala dalam Pengeluaran Barang Impor

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:07 WIB
Menkeu Pertegas Cara Pembayaran Berkala dalam Pengeluaran Barang Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 190/2022 yang salah satunya mempertegas pembayaran berkala dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Kepala Seksi Impor II DJBC Agus Siswadi mengatakan ketentuan soal pembayaran berkala dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai sebelumnya hanya diatur dalam PMK dan perdirjen bea dan cukai mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan. Dengan penegasan ini, diharapkan petugas bea cukai dan importir lebih memahami soal ketentuan pembayaran berkala.

"Di sini ditegaskan kembali untuk lebih jelas, lebih terang, dan tidak menimbulkan dispute," katanya dalam sosialisasi Perdirjen PER-2/BC/2023, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Agus mengatakan pengaturan pembayaran berkala dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai kini dituang dalam PMK 190/2022 dan PER-2/BC/2023. Pemenuhan kewajiban pabean dengan cara pembayaran berkala dapat dilakukan terhadap 2 hal.

Pertama, barang impor untuk dipakai berupa berupa barang tenaga listrik, barang cair, gas yang diangkut melalui pipa atau transmisi. Kedua, impor barang yang dilakukan oleh MITA kepabeanan yang merupakan produsen, serta importir berstatus AEO.

Kemudian, importir harus memberitahukan jenis pembayarannya berkala pada pemberitahuan impor barang (PIB). Syarat mendapatkan penetapan sebagai importir pembayaran berkala yakni sudah mendapatkan keputusan izin untuk menggunakan jaminan berupa garansi perusahaan, serta mengajukan permohonan penetapan sebagai importir untuk bisa melakukan pembayaran berkala.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Di sisi lain, fasilitas pembayaran berkala dapat dicabut apabila importir tidak lagi berstatus MITA kepabeanan atau AEO, MITA kepabeanan tidak lagi berstatus sebagai importir produsen, izin penggunaan jaminan perusahaan telah dicabut, serta adanya permohonan pencabutan dari perusahaan itu sendiri.

Soal pemenuhan kewajiban pabean atas kode billing, apabila akhir bulan jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. Sementara terhadap impor impor untuk dipakai yang dilakukan pada November dan impor sampai dengan 20 Desember, pembayaran dilakukan paling lambat 20 Desember.

Agus menyebut pembayaran setelah 20 Desember sampai 31 Desember, tidak dapat menggunakan dengan cara pembayaran berkala.

"Apabila [pembayaran berkala] tersebut kelewat, artinya pembayarannya melewati jatuh tempo, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai Pasal 10b ayat (6) UU Kepabeanan, dan fasilitas pembayaran berkalanya tidak dilayani selama 6 bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China