PAKISTAN

Menkeu Pakistan Dituding Gelapkan Pajak Selama 20 Tahun

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 17:45 WIB
Menkeu Pakistan Dituding Gelapkan Pajak Selama 20 Tahun

ISLAMABAD, DDTCNews – Menteri Keuangan Pakistan Ishaq Dar dituding telah membantu Perdana Menteri Nawaz Sharif dan keluarganya dalam melakukan pencucian uang senilai US$15 juta atau Rp200 miliar dan menghindari pajak selama 20 tahun.

Berdasarkan laporan Tim Investigasi Gabungan (JIT) yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Pakistan, kasus tersebut terkuak setelah Perdana Menteri dan keluarganya terungkap dalam bocornya dokumen Panama Papers.

“Meskipun Perdana Menteri tidak disebutkan dalam dokumen Panama Papers, namun ketiga anaknya diperlihatkan memiliki properti di Inggris melalui perusahaan yang berbasis di British Virgin Islands,” ungkap Laporan JIT, Senin (17/7).

Baca Juga:
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes, Fokus Kerja Sama Ekonomi

Menurut JIT, Ishaq Dar mengajukan sebuah pernyataan tertulis di bawah sumpah bahwa dia telah melakukan pencucian uang untuk keluarga Perdana Menteri melalui sebuah akun yang disebut sebagai benami, yang memungkinkan untuk membeli properti dengan nama orang lain.

Menurtnya, Nawaz Sharif dan saudaranya, Kepala Menteri Punjab Shahbaz Sharif telah terlibat dalam kasus pencucian uang senilai US$15 juta. Dalam laporan JIT disebutkan bahwa Nawaz Sharif adalah ketua dari sebuah offshore company dan putrinya Maryam Nawaz adalah pemilik perusahaan yang berbasis di British Virgin Islands.

Sementara itu, JIT juga mengatakan bahwa Ishaq Dar tidak melaporkan SPT pajak penghasilannya untuk tahun pajak 1981-2002. Adapun, dalam sebuah konferensi pers 11 Juli, Dar menolak tuduhan yang dilaporkan JIT.

JIT, seperti dilansir dalam Tax Notes International, menambahkan bahwa Ishaq Dar telah menginvestasikan £5,5 juta atau Rp95,2 miliar untuk perusahaan yang berbasis di Uni Emirat Arab namun tidak mengungkapkan sumber dana tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha