PAKISTAN

Demi Penuhi Syarat Pinjaman IMF, Pakistan Berlakukan PPnBM 25%

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:30 WIB
Demi Penuhi Syarat Pinjaman IMF, Pakistan Berlakukan PPnBM 25%

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan memutuskan untuk mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 25% guna memenuhi persyaratan pencairan pinjaman dari International Monetary Fund (IMF).

Pinjaman yang dimaksud adalah extended fund facility (EFF) senilai US$7 miliar yang pencairannya telah tertunda selama berbulan-bulan.

"Pakistan dan IMF telah menggelar pertemuan secara daring untuk membahas pencairan pinjaman," ujar seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Pakistan seperti dilansir thecurrent.pk, dikutip pada Sabtu (10/3/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Barang-barang yang dikenai PPnBM sebesar 25% meliputi mobil impor, telepon seluler, makanan hewan peliharaan, cokelat, rokok, dan karpet. Hanya karpet dari Afghanistan yang dibebaskan dari PPnBM sebesar 25%.

Selanjutnya, PPnBM sebesar 25% juga diberlakukan atas kosmetik, tisu, ikan, sepatu, buah-buahan, furnitur, alat musik, jaket berbahan kulit mewah, matras, senjata dan amunisinya, shampo, saus, hingga koper.

Khusus atas mobil yang diproduksi di dalam negeri, PPnBM hanya dikenakan atas pembelian mobil dengan kapasitas mesin sebesar 1.400 cc atau lebih.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Seluruh kebijakan ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai PKR15 miliar atau Rp830,9 miliar.

Perlu dicatat, pinjaman dari IMF tak akan sepenuhnya mampu menyelamatkan Pakistan dari krisis. Rencananya, Pakistan juga akan memperoleh pinjaman dari beberapa negara mitra yakni Arab Saudi, China, dan Uni Emirat Arab. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses