PAKISTAN

Demi Penuhi Syarat Pinjaman IMF, Pakistan Berlakukan PPnBM 25%

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:30 WIB
Demi Penuhi Syarat Pinjaman IMF, Pakistan Berlakukan PPnBM 25%

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan memutuskan untuk mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 25% guna memenuhi persyaratan pencairan pinjaman dari International Monetary Fund (IMF).

Pinjaman yang dimaksud adalah extended fund facility (EFF) senilai US$7 miliar yang pencairannya telah tertunda selama berbulan-bulan.

"Pakistan dan IMF telah menggelar pertemuan secara daring untuk membahas pencairan pinjaman," ujar seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Pakistan seperti dilansir thecurrent.pk, dikutip pada Sabtu (10/3/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Barang-barang yang dikenai PPnBM sebesar 25% meliputi mobil impor, telepon seluler, makanan hewan peliharaan, cokelat, rokok, dan karpet. Hanya karpet dari Afghanistan yang dibebaskan dari PPnBM sebesar 25%.

Selanjutnya, PPnBM sebesar 25% juga diberlakukan atas kosmetik, tisu, ikan, sepatu, buah-buahan, furnitur, alat musik, jaket berbahan kulit mewah, matras, senjata dan amunisinya, shampo, saus, hingga koper.

Khusus atas mobil yang diproduksi di dalam negeri, PPnBM hanya dikenakan atas pembelian mobil dengan kapasitas mesin sebesar 1.400 cc atau lebih.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Seluruh kebijakan ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai PKR15 miliar atau Rp830,9 miliar.

Perlu dicatat, pinjaman dari IMF tak akan sepenuhnya mampu menyelamatkan Pakistan dari krisis. Rencananya, Pakistan juga akan memperoleh pinjaman dari beberapa negara mitra yakni Arab Saudi, China, dan Uni Emirat Arab. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN