PAKISTAN

Demi Penuhi Syarat Pinjaman IMF, Pakistan Berlakukan PPnBM 25%

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:30 WIB
Demi Penuhi Syarat Pinjaman IMF, Pakistan Berlakukan PPnBM 25%

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan memutuskan untuk mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 25% guna memenuhi persyaratan pencairan pinjaman dari International Monetary Fund (IMF).

Pinjaman yang dimaksud adalah extended fund facility (EFF) senilai US$7 miliar yang pencairannya telah tertunda selama berbulan-bulan.

"Pakistan dan IMF telah menggelar pertemuan secara daring untuk membahas pencairan pinjaman," ujar seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Pakistan seperti dilansir thecurrent.pk, dikutip pada Sabtu (10/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Barang-barang yang dikenai PPnBM sebesar 25% meliputi mobil impor, telepon seluler, makanan hewan peliharaan, cokelat, rokok, dan karpet. Hanya karpet dari Afghanistan yang dibebaskan dari PPnBM sebesar 25%.

Selanjutnya, PPnBM sebesar 25% juga diberlakukan atas kosmetik, tisu, ikan, sepatu, buah-buahan, furnitur, alat musik, jaket berbahan kulit mewah, matras, senjata dan amunisinya, shampo, saus, hingga koper.

Khusus atas mobil yang diproduksi di dalam negeri, PPnBM hanya dikenakan atas pembelian mobil dengan kapasitas mesin sebesar 1.400 cc atau lebih.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Seluruh kebijakan ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai PKR15 miliar atau Rp830,9 miliar.

Perlu dicatat, pinjaman dari IMF tak akan sepenuhnya mampu menyelamatkan Pakistan dari krisis. Rencananya, Pakistan juga akan memperoleh pinjaman dari beberapa negara mitra yakni Arab Saudi, China, dan Uni Emirat Arab. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra