TAX AMNESTY

Menkeu: Keikutsertaan Wajib Pajak Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 18:01 WIB
Menkeu: Keikutsertaan Wajib Pajak Masih Minim Konferensi Pers: Evaluasi Amnesti Pajak Periode I & Taxbase Pasca Amnesti Pajak di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I pada Jumat (14/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan rata-rata jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang berkewajiban melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari seluruh wilayah Indonesia baru mencapai 2,2%.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan terus mengejar wajib pajak potensial yang belum mengikuti tax amnesty pada periode I lalu.

“Penduduk Jawa non-DKI Jakarta yang ikut baru 1,5 % saja. Masih sangat kecil,” jelasnya, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Menurut data yang dilansir laman Kemenkeu partisipasi paling tinggi terjadi di wilayah Jakarta. Tercatat wajib pajak di Jakarta yang mengikuti tax amnesty sebanyak 134.512 atau 6,4% dari jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT yakni, 2.088.747.

“Ini menggambarkan potensi wajib pajak untuk bisa memanfaatkan tax amnesty itu masih sangat banyak,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mendata pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Indonesia untuk didorong mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dia juga meminta pejabat strukturan di kementerian/lembaga memberikan contoh kepada masyarakat dengan ikut berpartisipasi dalam program tax amnesty.

Menurutnya, nilai harta dan tebusan bukanlah yang terpenting. Dia berharap tax amnesty bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kepatuhan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan