TAX AMNESTY

Menkeu: Keikutsertaan Wajib Pajak Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 18:01 WIB
Menkeu: Keikutsertaan Wajib Pajak Masih Minim Konferensi Pers: Evaluasi Amnesti Pajak Periode I & Taxbase Pasca Amnesti Pajak di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I pada Jumat (14/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan rata-rata jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang berkewajiban melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari seluruh wilayah Indonesia baru mencapai 2,2%.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan terus mengejar wajib pajak potensial yang belum mengikuti tax amnesty pada periode I lalu.

“Penduduk Jawa non-DKI Jakarta yang ikut baru 1,5 % saja. Masih sangat kecil,” jelasnya, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurut data yang dilansir laman Kemenkeu partisipasi paling tinggi terjadi di wilayah Jakarta. Tercatat wajib pajak di Jakarta yang mengikuti tax amnesty sebanyak 134.512 atau 6,4% dari jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT yakni, 2.088.747.

“Ini menggambarkan potensi wajib pajak untuk bisa memanfaatkan tax amnesty itu masih sangat banyak,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mendata pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Indonesia untuk didorong mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dia juga meminta pejabat strukturan di kementerian/lembaga memberikan contoh kepada masyarakat dengan ikut berpartisipasi dalam program tax amnesty.

Menurutnya, nilai harta dan tebusan bukanlah yang terpenting. Dia berharap tax amnesty bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kepatuhan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci