TAX AMNESTY

Menkeu: Keikutsertaan Wajib Pajak Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 18:01 WIB
Menkeu: Keikutsertaan Wajib Pajak Masih Minim Konferensi Pers: Evaluasi Amnesti Pajak Periode I & Taxbase Pasca Amnesti Pajak di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I pada Jumat (14/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan rata-rata jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang berkewajiban melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari seluruh wilayah Indonesia baru mencapai 2,2%.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan terus mengejar wajib pajak potensial yang belum mengikuti tax amnesty pada periode I lalu.

“Penduduk Jawa non-DKI Jakarta yang ikut baru 1,5 % saja. Masih sangat kecil,” jelasnya, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurut data yang dilansir laman Kemenkeu partisipasi paling tinggi terjadi di wilayah Jakarta. Tercatat wajib pajak di Jakarta yang mengikuti tax amnesty sebanyak 134.512 atau 6,4% dari jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT yakni, 2.088.747.

“Ini menggambarkan potensi wajib pajak untuk bisa memanfaatkan tax amnesty itu masih sangat banyak,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mendata pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Indonesia untuk didorong mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dia juga meminta pejabat strukturan di kementerian/lembaga memberikan contoh kepada masyarakat dengan ikut berpartisipasi dalam program tax amnesty.

Menurutnya, nilai harta dan tebusan bukanlah yang terpenting. Dia berharap tax amnesty bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kepatuhan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN