PEMERIKSAAN KARTU KREDIT

Menkeu: Kami Fokus Ke Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 15:02 WIB
Menkeu: Kami Fokus Ke Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pemeriksaan kartu kredit sampai dengan selesainya program pengampunan pajak.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan penundaan ini dilakukan agar pemerintah dapat fokus menerapkan kebijakan pengampunan pajak.

"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemeriksaan data kartu kredit ini ditunda dulu, kami ingin fokus pada tax amnesty," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/7).

Baca Juga:
DJP Catat Ada 4 Isu Pelaporan Informasi Keuangan WP oleh Perbankan

Bambang menambahkan, hal yang difokuskan pemerintah saat ini adalah mengenai instrumen dari pengampunan pajak. Instrumen pengampunan pajak merupakan wadah sebagai pengelolaan dana, di antaranya menampung harta wajib pajak dan melakukan investasi yang produktif guna meningkatkan perekonomian nasional.

“Hingga saat ini instrumen program pengampunan sudah hampir selesai. Setelah selesai, baru program pengampunan pajak akan siap dilakukan,” tutur Bambang.

Kendati demikian, pemeriksaan kartu kredit ini tetap akan dilanjutkan setelah UU Tax Amnesty berakhir. Artinya, setelah Maret 2017 pemeriksaan transaksi kartu kredit akan kembali dilakukan.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

"Bukan dicabut, itu PMK ditunda setelah tax amnesty selesai. Dijalankan setelah tax amnesty," tutup Bambang.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan melakukan pemeriksaan data kartu kartu kredit pada nasabah perbankan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 Juli 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Ada 4 Isu Pelaporan Informasi Keuangan WP oleh Perbankan

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN