PEMERIKSAAN KARTU KREDIT

Menkeu: Kami Fokus Ke Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 15:02 WIB
Menkeu: Kami Fokus Ke Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pemeriksaan kartu kredit sampai dengan selesainya program pengampunan pajak.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan penundaan ini dilakukan agar pemerintah dapat fokus menerapkan kebijakan pengampunan pajak.

"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemeriksaan data kartu kredit ini ditunda dulu, kami ingin fokus pada tax amnesty," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/7).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Bambang menambahkan, hal yang difokuskan pemerintah saat ini adalah mengenai instrumen dari pengampunan pajak. Instrumen pengampunan pajak merupakan wadah sebagai pengelolaan dana, di antaranya menampung harta wajib pajak dan melakukan investasi yang produktif guna meningkatkan perekonomian nasional.

“Hingga saat ini instrumen program pengampunan sudah hampir selesai. Setelah selesai, baru program pengampunan pajak akan siap dilakukan,” tutur Bambang.

Kendati demikian, pemeriksaan kartu kredit ini tetap akan dilanjutkan setelah UU Tax Amnesty berakhir. Artinya, setelah Maret 2017 pemeriksaan transaksi kartu kredit akan kembali dilakukan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Bukan dicabut, itu PMK ditunda setelah tax amnesty selesai. Dijalankan setelah tax amnesty," tutup Bambang.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan melakukan pemeriksaan data kartu kartu kredit pada nasabah perbankan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha