BERITA PAJAK HARI INI

Menkeu Kaji Ulang Revisi UU KUP

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 09:09 WIB
Menkeu Kaji Ulang Revisi UU KUP

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai kelanjutan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menghiasi halaman beberapa surat kabar pagi ini, Senin (8/8). Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan akan mempelajari kembali seluruh proses legislasi revisi UU KUP.

Dengan review tersebut tidak menutup kemungkinan pembahasan revisi UU KUP yang sudah diajukan ke DPR akan diulang lagi dari awal. Sri Mulyani mengaku belum mengetahui secara substansi semua beleid yang akan diubah.

Kabar lainnya datang dari perkembangan pelaksanaan tax amnesty. Sedikit mengejutkan, hingga saat ini tercatat penerimaan uang tebusan tax amnesty baru mencapai Rp183,5 miliar atau 0,1% dari target yang dipatok Rp165 triliun.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kendati demikian, Sri Mulyani berujar tidak akan merevisi target penerimaan tax amnesty. Mengapa demikian? Berikut ringkasan beritanya:

  • Realisasi Baru 0,1%, Target Tetap Sama

Sri Mulyani menilai animo masyarakat terhadap tax amnesty cukup tinggi, atas dasar itu dia memutuskan tetap mempertahankan target yang sudah diperhitungkan dalam APBN-P 2016. Menurutnya menjaga momentum itu penting, karena menyangkut sesuatu yang lebih fundamental, tidak hanya persoalan penerimaan pajak saat ini. Lebih jauh tax amnesty diharapkan bisa memperluas basis pajak.

  • BNI Kalimantan Targetkan Tampung Dana Tax Amnesty Rp3 Triliun

PT Bank Negara Indonesia Tbk. area Kalimantan memasang target penerimaan dari dana repatriasi Rp3 trilun. CEO BNI area Kalimantan Muhammad Jufri optimistis dapat mencapai target tersebut lantaran beberapa daerah di Kalimantan bersinggungan langsung dengan negara tetangga yang memiliki potensi dana repatriasi besar.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Kementerian Mulai Menyisir Anggaran Belanja

Kementerian Perhubungan tengah menyisir anggaran yang bisa dipangkas menyusul keputusan pemerintah yang berencana memotong kembali anggaran belanja APBN-P 2016 Rp133,8 triliun. Sedikitnya ada 3 pos yang bisa dipotong sekitar 3%-8% dari alokasi anggaran.Sementara Kementerian Pekerjaan Umum hingga saat ini belum menentukan proyek apa saja yang akan ditunda lantaran masih menunggu besaran anggaran yang akan dipangkas.

  • Asumsi Harga Minyak Stimulasi PNBP

Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bertambah Rp15 triliun yang berasal dari kenaikan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) dalam APBN-P 2016, dari US$40 per barel menjadi US$45 per barel. Pemerintah optimis harga minyak mentah akan terus menguat seiring kenaikan kurs rupiah.

  • 45,8% Dana Transfer Daerah Dicairkan Tahun Depan

Sekitar 45,8% dari penyesuaian dana transfer ke daerah dalam postur APBN-P 2016 akan dieksekusi dengan cara penundaan atau carry over ke tahun anggaran 2017. Langkah ini akan diterapkan pada seluruh pemerintah daerah (pemda) dari seluruh tingkatan yang masih memiliki APBD dan uang kas yang cukup banyak agar tidak mengganggu kebutuhan pendanaan pemda. Namun carry over tersebut tidak akan menyentuh alokasi dana desa.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • Simpanan Daerah Menurun

Tercatat simpanan pemerintah daerah hingga akhir Juni 2016 sebesar Rp214,6 triliun, lebih rendah Rp58,83 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut juga lebih rendah sekitar 12,8% dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2016 yang mencapai Rp246,18 triliun.

  • Berbagi Strategi Kendalikan Inflasi

Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo keberhasilan menjadi provinsi pengendali inflasi terbaik tidak terlepas dari tim pengendali inflasi daerah (TPID) yang melakukan virtual meeting secara online dan memantau harga kebutuhan pangan secara real time untuk segera melakukan intervensi. Sementara Pemprov Surabaya lebih memilih strategi pengendalian inflasi dengan subsidi transportasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS