BERITA PAJAK HARI INI

Menkeu Kaji Ulang Revisi UU KUP

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 09:09 WIB
Menkeu Kaji Ulang Revisi UU KUP

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai kelanjutan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menghiasi halaman beberapa surat kabar pagi ini, Senin (8/8). Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan akan mempelajari kembali seluruh proses legislasi revisi UU KUP.

Dengan review tersebut tidak menutup kemungkinan pembahasan revisi UU KUP yang sudah diajukan ke DPR akan diulang lagi dari awal. Sri Mulyani mengaku belum mengetahui secara substansi semua beleid yang akan diubah.

Kabar lainnya datang dari perkembangan pelaksanaan tax amnesty. Sedikit mengejutkan, hingga saat ini tercatat penerimaan uang tebusan tax amnesty baru mencapai Rp183,5 miliar atau 0,1% dari target yang dipatok Rp165 triliun.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kendati demikian, Sri Mulyani berujar tidak akan merevisi target penerimaan tax amnesty. Mengapa demikian? Berikut ringkasan beritanya:

  • Realisasi Baru 0,1%, Target Tetap Sama

Sri Mulyani menilai animo masyarakat terhadap tax amnesty cukup tinggi, atas dasar itu dia memutuskan tetap mempertahankan target yang sudah diperhitungkan dalam APBN-P 2016. Menurutnya menjaga momentum itu penting, karena menyangkut sesuatu yang lebih fundamental, tidak hanya persoalan penerimaan pajak saat ini. Lebih jauh tax amnesty diharapkan bisa memperluas basis pajak.

  • BNI Kalimantan Targetkan Tampung Dana Tax Amnesty Rp3 Triliun

PT Bank Negara Indonesia Tbk. area Kalimantan memasang target penerimaan dari dana repatriasi Rp3 trilun. CEO BNI area Kalimantan Muhammad Jufri optimistis dapat mencapai target tersebut lantaran beberapa daerah di Kalimantan bersinggungan langsung dengan negara tetangga yang memiliki potensi dana repatriasi besar.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Kementerian Mulai Menyisir Anggaran Belanja

Kementerian Perhubungan tengah menyisir anggaran yang bisa dipangkas menyusul keputusan pemerintah yang berencana memotong kembali anggaran belanja APBN-P 2016 Rp133,8 triliun. Sedikitnya ada 3 pos yang bisa dipotong sekitar 3%-8% dari alokasi anggaran.Sementara Kementerian Pekerjaan Umum hingga saat ini belum menentukan proyek apa saja yang akan ditunda lantaran masih menunggu besaran anggaran yang akan dipangkas.

  • Asumsi Harga Minyak Stimulasi PNBP

Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bertambah Rp15 triliun yang berasal dari kenaikan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) dalam APBN-P 2016, dari US$40 per barel menjadi US$45 per barel. Pemerintah optimis harga minyak mentah akan terus menguat seiring kenaikan kurs rupiah.

  • 45,8% Dana Transfer Daerah Dicairkan Tahun Depan

Sekitar 45,8% dari penyesuaian dana transfer ke daerah dalam postur APBN-P 2016 akan dieksekusi dengan cara penundaan atau carry over ke tahun anggaran 2017. Langkah ini akan diterapkan pada seluruh pemerintah daerah (pemda) dari seluruh tingkatan yang masih memiliki APBD dan uang kas yang cukup banyak agar tidak mengganggu kebutuhan pendanaan pemda. Namun carry over tersebut tidak akan menyentuh alokasi dana desa.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Simpanan Daerah Menurun

Tercatat simpanan pemerintah daerah hingga akhir Juni 2016 sebesar Rp214,6 triliun, lebih rendah Rp58,83 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut juga lebih rendah sekitar 12,8% dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2016 yang mencapai Rp246,18 triliun.

  • Berbagi Strategi Kendalikan Inflasi

Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo keberhasilan menjadi provinsi pengendali inflasi terbaik tidak terlepas dari tim pengendali inflasi daerah (TPID) yang melakukan virtual meeting secara online dan memantau harga kebutuhan pangan secara real time untuk segera melakukan intervensi. Sementara Pemprov Surabaya lebih memilih strategi pengendalian inflasi dengan subsidi transportasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik