OMNIBUS LAW

Menkeu dan Pimpinan DPR Gelar Rapat Konsultasi Omnibus Law Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Desember 2019 | 17:26 WIB
Menkeu dan Pimpinan DPR Gelar Rapat Konsultasi Omnibus Law Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan DPR menggelar rapat konsultasi terkait pembahasan omnibus law perpajakan. Beberapa hal terkait dengan rancangan omnibus law ini dibeberkan ke DPR.

Agenda konsultasi tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan beberapa pimpinan DPR seperti Ketua DPR, Ketua Komisi XI, Ketua Komisi VII, Badan Anggaran DPR, dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

Adapun jalannya rapat konsultasi berlangsung secara tertutup di Ruang Pansus C DPR RI. Keterangan pers baru disampaikan Menkeu Sri Mulyani dan Ketua DPR RI Puan Maharani pasca selesainya rapat. Kegiatan ini digelar sebagai pembuka rencana pemerintah menggulirkan dua omnibus law ke DPR tahun depan.

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

“Pembahasan [omnibus law] diharapkan dapat bisa mulai pada masa sidang 2020. Kita terus melakukan konsultasi dan sudah disampaikan kepada Ibu Ketua [DPR], Komisi XI,VII, Banggar dan BURT," katanya Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senin (16/12/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut rapat konsultasi ini dilakukan untuk memberikan gambaran awal kepada DPR terkait prioritas RUU omnibus law perpajakan dan cipta lapangan kerja dari sisi pemerintah. Dengan demikian, Surat Presiden (Surpres) yang sudah diteken nantinya dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan dengan DPR.

Sri Mulyani menjelaskan dalam rapat kali ini, omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan akan terdiri dari 28 pasal. Rencana terobosan kebijakan tersebut akan mengubah beberapa aturan dalam tujuh aturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Ketujuh UU yang akan direvisi melalui omnibus law perpajakan antara lain UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Cukai, UU Kepabeanan, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintahan Daerah. Ketujuh aturan tersebut akan diubah dalam omnibus law perpajakan yang terdiri atas 6 kluster utama.

Selain membahas dua omnibus law, Sri Mulyani juga meminta DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU Bea Meterai. Rancangan UU tersebut diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat karena pembahasan sudah dilakukan sejak pertengahan tahun ini.

“Tadi juga disepakati oleh Ketua DPR dan Komisi XI bahwa kita akan menyelesaikan RUU Bea Meterai yang sudah cukup dalam dan detail pembahasannya. RUU itu diharapkan dapat selesai saat masa sidang 2020 karena materinya sudah familier dan pasalnya tidak terlalu banyak," jelas Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN