UU CIPTA KERJA

Menkeu dan Mendagri Bakal Evaluasi Seluruh Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 13:47 WIB
Menkeu dan Mendagri Bakal Evaluasi Seluruh Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh rancangan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan dievaluasi terlebih dahulu oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan sebelum diberlakukan.

Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yang dipublikasikan pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Rancangan perda PDRD tingkat provinsi yang telah disetujui gubernur dan DPRD harus disampaikan kepada kedua kementerian paling lama 3 hari sejak persetujuan. Penyampaian rancangan perda PDRD provinsi melalui surat permohonan evaluasi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Dengan melampirkan paling kurang naskah akademik dan penjelasan tambahan, berita acara/naskah persetujuan DPRD, dan perda lama baik perda induk maupun perda perubahan," bunyi Pasal 8 ayat (3) RPP terbaru tersebut, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Penjelasan tambahan yang dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) paling sedikit harus memuat dasar pertimbangan penetapan tarif PDRD, proyeksi penerimaan PDRD, dan dampak terhadap kemudahan berusaha.

Menteri dalam negeri nantinya akan mengevaluasi rancangan perda PDRD tersebut selama 10 hari kerja sejak rancangan perda diterima guna menguji kesesuaian rancangan perda dengan ketentuan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bila rancangan perda yang dimaksud adalah rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, tugas ini dilaksanakan oleh menteri dalam negeri bersama dengan gubernur.

Adapun evaluasi terhadap rancangan perda oleh menteri keuangan dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan perda dengan kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi nantinya harus disampaikan kepada menteri dalam negeri.

Menteri dalam negeri akan mengambil peran sebagai pihak yang melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan perda yang disampaikan menteri keuangan dan hasil evaluasi menteri dalam negeri. Bila rancangan perda yang dimaksud adalah rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, sinkronisasi hasil evaluasi dilaksanakan oleh gubernur.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Hasil evaluasi dari seluruh instansi yang terlibat nantinya akan disertai 2 jenis rekomendasi. Bila rancangan perda PDRD dipandang sesuai, rancangan perda PDRD dapat dilanjutkan ke proses penetapan. Bila tidak, rancangan perda PDRD harus disesuaikan dengan hasil evaluasi.

Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan ini bisa dikenai sanksi berupa penundaan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 10% hingga penundaan dan bahkan pemotongan DAU dan DBH sebesar 15%.

Meski demikian, sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) dapat direlaksasi oleh menteri keuangan bila daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, wabah, dan kondisi lainnya yang berdampak negatif terhadap fiskal daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN