Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Seluruh rancangan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan dievaluasi terlebih dahulu oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan sebelum diberlakukan.
Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yang dipublikasikan pada laman uu-ciptakerja.go.id.
Rancangan perda PDRD tingkat provinsi yang telah disetujui gubernur dan DPRD harus disampaikan kepada kedua kementerian paling lama 3 hari sejak persetujuan. Penyampaian rancangan perda PDRD provinsi melalui surat permohonan evaluasi.
“Dengan melampirkan paling kurang naskah akademik dan penjelasan tambahan, berita acara/naskah persetujuan DPRD, dan perda lama baik perda induk maupun perda perubahan," bunyi Pasal 8 ayat (3) RPP terbaru tersebut, dikutip pada Senin (16/11/2020).
Penjelasan tambahan yang dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) paling sedikit harus memuat dasar pertimbangan penetapan tarif PDRD, proyeksi penerimaan PDRD, dan dampak terhadap kemudahan berusaha.
Menteri dalam negeri nantinya akan mengevaluasi rancangan perda PDRD tersebut selama 10 hari kerja sejak rancangan perda diterima guna menguji kesesuaian rancangan perda dengan ketentuan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Bila rancangan perda yang dimaksud adalah rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, tugas ini dilaksanakan oleh menteri dalam negeri bersama dengan gubernur.
Adapun evaluasi terhadap rancangan perda oleh menteri keuangan dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan perda dengan kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi nantinya harus disampaikan kepada menteri dalam negeri.
Menteri dalam negeri akan mengambil peran sebagai pihak yang melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan perda yang disampaikan menteri keuangan dan hasil evaluasi menteri dalam negeri. Bila rancangan perda yang dimaksud adalah rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, sinkronisasi hasil evaluasi dilaksanakan oleh gubernur.
Hasil evaluasi dari seluruh instansi yang terlibat nantinya akan disertai 2 jenis rekomendasi. Bila rancangan perda PDRD dipandang sesuai, rancangan perda PDRD dapat dilanjutkan ke proses penetapan. Bila tidak, rancangan perda PDRD harus disesuaikan dengan hasil evaluasi.
Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan ini bisa dikenai sanksi berupa penundaan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 10% hingga penundaan dan bahkan pemotongan DAU dan DBH sebesar 15%.
Meski demikian, sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) dapat direlaksasi oleh menteri keuangan bila daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, wabah, dan kondisi lainnya yang berdampak negatif terhadap fiskal daerah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.