UU CIPTA KERJA

Menkeu dan Mendagri Bakal Evaluasi Seluruh Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 13:47 WIB
Menkeu dan Mendagri Bakal Evaluasi Seluruh Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh rancangan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan dievaluasi terlebih dahulu oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan sebelum diberlakukan.

Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yang dipublikasikan pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Rancangan perda PDRD tingkat provinsi yang telah disetujui gubernur dan DPRD harus disampaikan kepada kedua kementerian paling lama 3 hari sejak persetujuan. Penyampaian rancangan perda PDRD provinsi melalui surat permohonan evaluasi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Dengan melampirkan paling kurang naskah akademik dan penjelasan tambahan, berita acara/naskah persetujuan DPRD, dan perda lama baik perda induk maupun perda perubahan," bunyi Pasal 8 ayat (3) RPP terbaru tersebut, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Penjelasan tambahan yang dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) paling sedikit harus memuat dasar pertimbangan penetapan tarif PDRD, proyeksi penerimaan PDRD, dan dampak terhadap kemudahan berusaha.

Menteri dalam negeri nantinya akan mengevaluasi rancangan perda PDRD tersebut selama 10 hari kerja sejak rancangan perda diterima guna menguji kesesuaian rancangan perda dengan ketentuan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Bila rancangan perda yang dimaksud adalah rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, tugas ini dilaksanakan oleh menteri dalam negeri bersama dengan gubernur.

Adapun evaluasi terhadap rancangan perda oleh menteri keuangan dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan perda dengan kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi nantinya harus disampaikan kepada menteri dalam negeri.

Menteri dalam negeri akan mengambil peran sebagai pihak yang melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan perda yang disampaikan menteri keuangan dan hasil evaluasi menteri dalam negeri. Bila rancangan perda yang dimaksud adalah rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, sinkronisasi hasil evaluasi dilaksanakan oleh gubernur.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Hasil evaluasi dari seluruh instansi yang terlibat nantinya akan disertai 2 jenis rekomendasi. Bila rancangan perda PDRD dipandang sesuai, rancangan perda PDRD dapat dilanjutkan ke proses penetapan. Bila tidak, rancangan perda PDRD harus disesuaikan dengan hasil evaluasi.

Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan ini bisa dikenai sanksi berupa penundaan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 10% hingga penundaan dan bahkan pemotongan DAU dan DBH sebesar 15%.

Meski demikian, sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) dapat direlaksasi oleh menteri keuangan bila daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, wabah, dan kondisi lainnya yang berdampak negatif terhadap fiskal daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra