JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait dengan program tax amnesty kepada sejumlah tenaga kesehatan yang hadir dalam acara Seminar Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ke-14 di Jakarta baru-baru ini.
Dia menuturkan wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty hanya perlu mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.
“Kewajiban pajak yang seharusnya dibayar pada masa lalu tetapi tidak dipenuhi, akan dihapus dari sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan,” ujarnya.
Menurutnya, tax amnesty merupakan sarana ‘hijrah’ bagi warga negara yang sebelumnya tidak patuh menjadi warga negara yang patuh pajak.
Dia menilai kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara benar itu lebih penting dari pada besarnya uang tebusan yang dibayarkan.
“Agar tidak membuat masyarakat khawatir, maka dibuatlah Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Dia kembali mengingatkan seperti dilansir laman Kemenkeu, bagi peserta yang selama ini berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan memiliki harta yang belum dilaporkan untuk segera mengikuti tax amnesty.
Seperti diketahui, pemerintah memang mengincar wajib pajak profesi pada periode II tax amnesty ini. Pemerintah akan menjangkau banyak organisasi profesi untuk memberikan sosialisasi tax amnesty kepada mereka. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.