TAX AMNESTY

Menkeu Ajak Dokter & Bos Rumah Sakit Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 14:02 WIB
Menkeu Ajak Dokter & Bos Rumah Sakit Ikut Tax Amnesty Menkeu Sri Mulyani memberikan keynote speech dalam Seminar Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ke-14 di JCC Jakarta pada Sabtu (22/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait dengan program tax amnesty kepada sejumlah tenaga kesehatan yang hadir dalam acara Seminar Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ke-14 di Jakarta baru-baru ini.

Dia menuturkan wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty hanya perlu mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

“Kewajiban pajak yang seharusnya dibayar pada masa lalu tetapi tidak dipenuhi, akan dihapus dari sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan,” ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurutnya, tax amnesty merupakan sarana ‘hijrah’ bagi warga negara yang sebelumnya tidak patuh menjadi warga negara yang patuh pajak.

Dia menilai kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara benar itu lebih penting dari pada besarnya uang tebusan yang dibayarkan.

“Agar tidak membuat masyarakat khawatir, maka dibuatlah Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dia kembali mengingatkan seperti dilansir laman Kemenkeu, bagi peserta yang selama ini berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan memiliki harta yang belum dilaporkan untuk segera mengikuti tax amnesty.

Seperti diketahui, pemerintah memang mengincar wajib pajak profesi pada periode II tax amnesty ini. Pemerintah akan menjangkau banyak organisasi profesi untuk memberikan sosialisasi tax amnesty kepada mereka. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?