TAX AMNESTY

Menkeu Ajak Dokter & Bos Rumah Sakit Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 14:02 WIB
Menkeu Ajak Dokter & Bos Rumah Sakit Ikut Tax Amnesty Menkeu Sri Mulyani memberikan keynote speech dalam Seminar Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ke-14 di JCC Jakarta pada Sabtu (22/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait dengan program tax amnesty kepada sejumlah tenaga kesehatan yang hadir dalam acara Seminar Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ke-14 di Jakarta baru-baru ini.

Dia menuturkan wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty hanya perlu mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

“Kewajiban pajak yang seharusnya dibayar pada masa lalu tetapi tidak dipenuhi, akan dihapus dari sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan,” ujarnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Menurutnya, tax amnesty merupakan sarana ‘hijrah’ bagi warga negara yang sebelumnya tidak patuh menjadi warga negara yang patuh pajak.

Dia menilai kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara benar itu lebih penting dari pada besarnya uang tebusan yang dibayarkan.

“Agar tidak membuat masyarakat khawatir, maka dibuatlah Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dia kembali mengingatkan seperti dilansir laman Kemenkeu, bagi peserta yang selama ini berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan memiliki harta yang belum dilaporkan untuk segera mengikuti tax amnesty.

Seperti diketahui, pemerintah memang mengincar wajib pajak profesi pada periode II tax amnesty ini. Pemerintah akan menjangkau banyak organisasi profesi untuk memberikan sosialisasi tax amnesty kepada mereka. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan