DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Mengupas PMK 66/2023 dan PMK 72/2023 dan Implikasinya pada Wajib Pajak

DDTC Academy | Jumat, 01 September 2023 | 19:01 WIB
Mengupas PMK 66/2023 dan PMK 72/2023 dan Implikasinya pada Wajib Pajak

DDTC Practical Course: Strategi Penerapan Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023) serta Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tidak Berwujud (PMK 72/2023).

TERBITNYA beberapa aturan teknis baru sebagai turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi tantangan bagi wajib pajak dalam menjalankan penghitungan dan administrasi pajak mereka.

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berdampak besar pada perpajakan. Pertama, PMK 66/2023 yang mengatur perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan non-uang, seperti imbalan berupa natura atau kenikmatan. Kedua, PMK 72/2023 yang membahas pembaruan ketentuan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud.

Terdapat perbedaan mendasar dalam perlakuan pajak terhadap natura atau kenikmatan sebelum dan setelah berlakunya UU HPP. Sebelum UU HPP, biaya natura atau kenikmatan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja dan tidak menjadi objek pajak bagi penerima. Artinya, biaya ini tidak dapat diklaim sebagai biaya (non-deductible) dan tidak dikenai pajak (non-taxable).

Setelah diterbitkannya UU HPP dan PMK 66/2023, natura atau kenikmatan dapat dianggap sebagai biaya yang dapat dibiayakan selama terkait dengan biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan pemberi kerja dan menjadi objek pajak bagi penerima atau pegawai.

Kini dengan diberlakukannya PMK 66/2023, perusahaan sebagai pemberi kerja perlu mengevaluasi kembali pendekatan mereka terhadap pemberian natura atau kenikmatan kepada karyawan. Pemberi kerja harus memahami dengan baik ketentuan ini dan menentukan perubahan apa yang perlu diimplementasikan dalam proses bisnis perpajakan perusahaan. 

Penting juga untuk mencatat bahwa natura atau kenikmatan ini terkait erat dengan remunerasi yang merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan PMK 66/2023, departemen keuangan dan sumber daya manusia perusahaan perlu memperbarui pemetaan objek PPh Pasal 21, yang mencakup mana yang termasuk sebagai objek PPh Pasal 21 dan mana yang tidak.

Pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan juga berdampak pada pengelolaan PPh badan perusahaan, di mana ini memerlukan penyesuaian biaya yang dapat diklaim secara fiskal, yang tentu saja akan memengaruhi penghitungan penghasilan yang dikenai pajak.

Selanjutnya, pemberi kerja juga perlu mempersiapkan dokumen pendukung dan menghitung penghasilan yang akan dikenakan pajak sebagai dasar untuk pengenaan pajak. Yang paling penting, komunikasi dengan karyawan perlu dikelola dengan hati-hati untuk menghindari ketidaknyamanan atau ketidakpastian.

Di sisi lain, melalui PMK 72/2023, aturan mengenai penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud diperbarui. Aturan ini memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai dengan masa manfaat sebenarnya sesuai dengan catatan akuntansi mereka. 

Perlu diingat bahwa aturan ini berlaku khusus untuk bangunan permanen dan harta tidak berwujud dengan masa manfaat di atas 20 tahun. Wajib pajak juga harus memberitahukan kepada Ditjen Pajak paling lambat pada tanggal 30 April 2024.

Selain itu, PMK 72/2023 juga mengatur hal-hal lain, seperti penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud dan penyusutan serta amortisasi dalam beberapa bidang usaha tertentu seperti kehutanan, perkebunan, dan peternakan.

Dalam menghadapi peraturan-peraturan terbaru ini, wajib pajak harus memastikan bahwa mereka memiliki akses kepada informasi yang valid, komprehensif, dan mudah dipahami. Hal ini sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengurangi potensi risiko pajak yang dapat muncul akibat kesalahan yang mungkin terjadi.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, DDTC Academy akan mengadakan practical course dengan judul Strategi Penerapan Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023) serta Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tidak Berwujud (PMK 72/2023). Pelatihan ini akan diselenggarakan di Menara DDTC, Jakarta pada Sabtu, 23 September 2023 pukul 09.30 – 15.30 WIB.

Setiap peserta akan dibekali dengan topik bermanfaat, yaitu:

Natura dan/atau Kenikmatan

  1. Perlakukan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan

  2. Natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan

  3. Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan

  4. Tata cara perhitungan atas natura dan/atau kenikmatan

  5. Tata cara pelaporan natura dan/atau kenikmatan dalam SPT PPh Badan dan SPT PPh Orang Pribadi

Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tidak Berwujud

  1. Penyusutan harta berwujud, kelompok, perbaikan atas harta dan penggantian asuransi

  2. Penyusutan harta berwujud bidang usaha tertentu 

  3. Amortisasi harta tidak berwujud dan perolehan software

  4. Contoh perhitungan penyusutan

Topik tersebut tidak hanya akan dibahas secara konseptual dan berdasarkan peraturan yang berlaku, tetapi juga akan dibahas mengenai implementasinya secara praktis. Dua profesional tax compliance DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi pajak, yaitu Erika dan Kalana Bayusuta akan menjadi pengajar pada pelatihan ini. Keduanya berpengalaman dalam mendampingi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun litigasi. 

Setiap peserta akan mendapatkan 2 buku, yaitu DDTC Indonesian Tax Manual 2023 dan English for Tax Professionals.

Peserta Practical Course terbatas hanya untuk 30 orang pendaftar! Seluruh peserta akan mendapatkan modul cetak, sertifikat, pembahasan studi kasus serta tanya jawab interaktif bersama pengajar. Segera daftarkan diri Anda dan praktik secara langsung.

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy  Instagram (@ddtcacademy)Facebook (DDTC Academy)Twitter (@ddtcacademy)Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra