POLITEKNIK NEGERI MANADO

Mengingatkan, Ada Insentif Pajak Pendidikan Vokasi yang Bisa Dipakai

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Juni 2021 | 12:31 WIB
Mengingatkan, Ada Insentif Pajak Pendidikan Vokasi yang Bisa Dipakai

Penyuluh Pajak Ahli Pratama dari Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dasa Midharma memaparkan materi dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Politeknik Negeri Manado. (tangkapan layar Zoom)

MANADO, DDTCNews – Guna mendukung pengembangan dunia pendidikan vokasi, pemerintah memberikan insentif pajak bagi dunia usaha dan dunia industri (dudi) yang terlibat dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama dari Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dasa Midharma mengatakan insentif tersebut telah diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019

“Jadi, sebenarnya pemerintah sudah memberikan insentif atau fasilitas untuk dunia usaha dan dunia industri untuk mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang nantinya bisa diterima bekerja,” jelas Dasa, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Fasilitas ini, sambung Dasa, membuat dunia pendidikan dan dudi sama-sama untung. Menurutnya, fasilitas ini membuat dudi memperoleh keuntungan berupa pengurangan biaya. Sementara itu, dunia pendidikan bisa menyalurkan siswa didiknya sebagai tenaga kerja.

Dasa menjelaskan insentif ini merupakan aturan pelaksana dari PP No. 45/2019. Beleid itu salah satunya mengamanatkan pemberian fasilitas bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Adapun fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dasa menerangkan pengurangan paling tinggi 200% itu dapat diperoleh dengan dua penjelasan berikut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pengurangan penghasilan bruto 100% pertama diberikan 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Selanjutnya, ada tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 100% jika memenuhi empat ketentuan.

Pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu. Kedua, memiliki perjanjian kerja sama (PKS).

Ketiga, tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Keempat, telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Adapun kompetensi tertentu yang dimaksud merupakan kompetensi yang diajarkan pada 3 instansi pendidikan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pertama, sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Ketiga, balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan. Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, sambungnya, syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK 128/2019 harus dipenuhi.

Dasa menyebut saat ini pemanfaatan insentif supertax deduction untuk vokasi per 2020 baru dimanfaatkan 25 wajib pajak dengan melibatkan 157 sektor. Dengan demikian, lanjut Dasa, pemanfaat insentif ini masih kurang maksimal.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

“Kami berharap kedepannya semoga tumbuh dan bersinergi antara dunia pendidikan, khususnya vokasi dengan dunia usaha dan industri. Aturan ini sebenarnya sasarannya pada dunia usaha dan industri karena mereka yang betul-betul merasakan pengurangan biaya yang akan meringankan beban pajaknya,” pungkas Dasa.

Sebagai informasi, pemaparan materi disampaikan dalam acara focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Politeknik Negeri Manado. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?