POLITEKNIK NEGERI MANADO

Mengingatkan, Ada Insentif Pajak Pendidikan Vokasi yang Bisa Dipakai

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Juni 2021 | 12:31 WIB
Mengingatkan, Ada Insentif Pajak Pendidikan Vokasi yang Bisa Dipakai

Penyuluh Pajak Ahli Pratama dari Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dasa Midharma memaparkan materi dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Politeknik Negeri Manado. (tangkapan layar Zoom)

MANADO, DDTCNews – Guna mendukung pengembangan dunia pendidikan vokasi, pemerintah memberikan insentif pajak bagi dunia usaha dan dunia industri (dudi) yang terlibat dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama dari Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dasa Midharma mengatakan insentif tersebut telah diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019

“Jadi, sebenarnya pemerintah sudah memberikan insentif atau fasilitas untuk dunia usaha dan dunia industri untuk mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang nantinya bisa diterima bekerja,” jelas Dasa, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Fasilitas ini, sambung Dasa, membuat dunia pendidikan dan dudi sama-sama untung. Menurutnya, fasilitas ini membuat dudi memperoleh keuntungan berupa pengurangan biaya. Sementara itu, dunia pendidikan bisa menyalurkan siswa didiknya sebagai tenaga kerja.

Dasa menjelaskan insentif ini merupakan aturan pelaksana dari PP No. 45/2019. Beleid itu salah satunya mengamanatkan pemberian fasilitas bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Adapun fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dasa menerangkan pengurangan paling tinggi 200% itu dapat diperoleh dengan dua penjelasan berikut.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pengurangan penghasilan bruto 100% pertama diberikan 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Selanjutnya, ada tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 100% jika memenuhi empat ketentuan.

Pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu. Kedua, memiliki perjanjian kerja sama (PKS).

Ketiga, tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Keempat, telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Adapun kompetensi tertentu yang dimaksud merupakan kompetensi yang diajarkan pada 3 instansi pendidikan.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Pertama, sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Ketiga, balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan. Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, sambungnya, syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK 128/2019 harus dipenuhi.

Dasa menyebut saat ini pemanfaatan insentif supertax deduction untuk vokasi per 2020 baru dimanfaatkan 25 wajib pajak dengan melibatkan 157 sektor. Dengan demikian, lanjut Dasa, pemanfaat insentif ini masih kurang maksimal.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

“Kami berharap kedepannya semoga tumbuh dan bersinergi antara dunia pendidikan, khususnya vokasi dengan dunia usaha dan industri. Aturan ini sebenarnya sasarannya pada dunia usaha dan industri karena mereka yang betul-betul merasakan pengurangan biaya yang akan meringankan beban pajaknya,” pungkas Dasa.

Sebagai informasi, pemaparan materi disampaikan dalam acara focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Politeknik Negeri Manado. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN