PENGAMPUNAN PAJAK

Mengincar Tebusan Tax Amnesty di Pasar Tanah Abang

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 15:29 WIB
Mengincar Tebusan Tax Amnesty di Pasar Tanah Abang

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi hari ini terjun langsung ke Pasar Tanah Abang guna bersosialisasi tentang program pengampunan pajak kepada para pelaku usaha di pasar grosir tersebut.

Ken mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar program pengampunan pajak ini diikuti oleh seluruh kalangan masyarakat, tidak hanya berlaku pada kalangan tertentu.

“Tujuan dari sosialisasi di Tanah Abang ini untuk memberikan informasi bahwa program tax amnesty merupakan hak seluruh warga Indonesia . Semua bisa mendapatkan kesempatan ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pelaku usaha yang mengambil keuntungan di Indonesia tentunya akan dikenakan oleh pajak. Karena itu, program ini menjadi kesempatan bagi para pengusaha di Tanah Abang, yang selama ini belum patuh membayar pajak.

“Bahkan, program tersebut tetap bisa diikuti oleh pelaku usaha yang selama ini sudah merasa patuh pajak. Karena tidak menutup kemungkinan ada kesalahan atau ada penghasilan yang belum dilaporkan,” jelasnya.

Kunjungan Dirjen Pajak hari ini tentunya terkait dengan target periode kedua program pengampunan pajak yang memprioritaskan pelaku usaha dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Seperti diketahui, Pasar Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP) 2015 lalu, terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang, dari sejumlah kios tersebut hanya 8.799 yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Dari jumlah itu, hanya 13% atau sekitar 1.178 wajib pajak yang membayar pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 46 tahun 2013, dengan nilai sekitar Rp3,98 miliar hingga Agustus 2015.

Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto atau omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun atau Rp400 juta sebulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1%.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, data Ditjen Pajak mengungkap jumlah pedagang yang sudah memiliki NPWP namun belum membayar pajak sebanyak 7.621 pedagang. Sementara pedagang yang tidak memiliki NPWP mencapai 4.171 pedagang.

Dengan adanya sosialiasi, para pedagang bisa memanfatkan program tax amnesty dengan membayar uang tebusan 0,5%.

“Saya sangat mengharapkan dengan program tax amnesty ini, para pelaku usaha khususnya di Pasar Tanah Abang mampu meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Ken. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP