PENGAMPUNAN PAJAK

Mengincar Tebusan Tax Amnesty di Pasar Tanah Abang

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 15:29 WIB
Mengincar Tebusan Tax Amnesty di Pasar Tanah Abang

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi hari ini terjun langsung ke Pasar Tanah Abang guna bersosialisasi tentang program pengampunan pajak kepada para pelaku usaha di pasar grosir tersebut.

Ken mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar program pengampunan pajak ini diikuti oleh seluruh kalangan masyarakat, tidak hanya berlaku pada kalangan tertentu.

“Tujuan dari sosialisasi di Tanah Abang ini untuk memberikan informasi bahwa program tax amnesty merupakan hak seluruh warga Indonesia . Semua bisa mendapatkan kesempatan ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Pelaku usaha yang mengambil keuntungan di Indonesia tentunya akan dikenakan oleh pajak. Karena itu, program ini menjadi kesempatan bagi para pengusaha di Tanah Abang, yang selama ini belum patuh membayar pajak.

“Bahkan, program tersebut tetap bisa diikuti oleh pelaku usaha yang selama ini sudah merasa patuh pajak. Karena tidak menutup kemungkinan ada kesalahan atau ada penghasilan yang belum dilaporkan,” jelasnya.

Kunjungan Dirjen Pajak hari ini tentunya terkait dengan target periode kedua program pengampunan pajak yang memprioritaskan pelaku usaha dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Seperti diketahui, Pasar Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP) 2015 lalu, terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang, dari sejumlah kios tersebut hanya 8.799 yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Dari jumlah itu, hanya 13% atau sekitar 1.178 wajib pajak yang membayar pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 46 tahun 2013, dengan nilai sekitar Rp3,98 miliar hingga Agustus 2015.

Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto atau omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun atau Rp400 juta sebulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1%.

Baca Juga:
Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Selain itu, data Ditjen Pajak mengungkap jumlah pedagang yang sudah memiliki NPWP namun belum membayar pajak sebanyak 7.621 pedagang. Sementara pedagang yang tidak memiliki NPWP mencapai 4.171 pedagang.

Dengan adanya sosialiasi, para pedagang bisa memanfatkan program tax amnesty dengan membayar uang tebusan 0,5%.

“Saya sangat mengharapkan dengan program tax amnesty ini, para pelaku usaha khususnya di Pasar Tanah Abang mampu meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Ken. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat