REFORMASI PERPAJAKAN

Mengapa Masih Perlu Reformasi Perpajakan? Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:37 WIB
Mengapa Masih Perlu Reformasi Perpajakan? Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak secara besar-besaran sudah dimulai pada 1983. Agenda pemerintah tersebut masih terus berlanjut hingga saat ini.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi merupakan kebutuhan untuk memperbaiki sistem administrasi pajak. Saat ini, pemerintah menjalankan reformasi perpajakan jilid III. Simak pula infografis ‘Perkembangan Reformasi Perpajakan di Indonesia’.

“Pertanyaannya kemudian, kalau sudah segitu banyaknya jalan reform yang kita lakukan, kenapa masih perlu reform lagi? Artinya, satu mungkin sistem pajak kita, equality-nya belum perfect,” ujar Yon dalam sebuah video unggahan akun Youtube milik Kemenkeu, dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, dari sisi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku pada saat ini masih memunculkan banyak distori. Rencana perubahan kebijakan PPN ini sudah masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kemudian, ada pengaruh dari dinamika lanskap pajak internasional. Menurut Yon, dinamikanya sangat cepat karena mengikuti perubahan pola bisnis yang berorientasi digital. Selain itu, ada pula komitmen dalam skala global untuk memerangi praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

“Kita melihat tantangan bagaimana tren global berputar dengan sangat cepat. Ada perubahan pola bisnis, ada digitalisasi, kemudian ada komitmen antarnegara mengurangi BEPS. Nah, tentu ini membutuhkan langkah-langkah baru lagi," jelas Yon.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Diberitakan sebelumnya, otoritas fiskal mengatakan reformasi perpajakan jilid III diharapkan memberi hasil dan dampak yang lebih spektakuler daripada reformasi-reformasi sebelumnya. Rerformasi diharapkan meningkatkan kepatuhan dan pengumpulan pajak sehingga mengurangi tax gap.

Kementerian Keuangan memberi contoh pada 2019, Indonesia memiliki potensi pajak sebesar 18,2% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan baru sekitar 9,76% PDB. Dengan demikian, masih ada tax gap sekitar 8,5%. Simak ‘Kurangi Celah Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Kemajuan Teknologi Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 00:16 WIB

Untuk menciptakan sistem pajak diperlukan keseimbangan serta memaksimalkan kebijakan pajak, hukum pajak, dan administrasi pajak sehingga reformasik pajak masih perlu untuk dilakukan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?