REFORMASI PERPAJAKAN

Mengapa Masih Perlu Reformasi Perpajakan? Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:37 WIB
Mengapa Masih Perlu Reformasi Perpajakan? Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak secara besar-besaran sudah dimulai pada 1983. Agenda pemerintah tersebut masih terus berlanjut hingga saat ini.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi merupakan kebutuhan untuk memperbaiki sistem administrasi pajak. Saat ini, pemerintah menjalankan reformasi perpajakan jilid III. Simak pula infografis ‘Perkembangan Reformasi Perpajakan di Indonesia’.

“Pertanyaannya kemudian, kalau sudah segitu banyaknya jalan reform yang kita lakukan, kenapa masih perlu reform lagi? Artinya, satu mungkin sistem pajak kita, equality-nya belum perfect,” ujar Yon dalam sebuah video unggahan akun Youtube milik Kemenkeu, dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Selain itu, dari sisi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku pada saat ini masih memunculkan banyak distori. Rencana perubahan kebijakan PPN ini sudah masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kemudian, ada pengaruh dari dinamika lanskap pajak internasional. Menurut Yon, dinamikanya sangat cepat karena mengikuti perubahan pola bisnis yang berorientasi digital. Selain itu, ada pula komitmen dalam skala global untuk memerangi praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

“Kita melihat tantangan bagaimana tren global berputar dengan sangat cepat. Ada perubahan pola bisnis, ada digitalisasi, kemudian ada komitmen antarnegara mengurangi BEPS. Nah, tentu ini membutuhkan langkah-langkah baru lagi," jelas Yon.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Diberitakan sebelumnya, otoritas fiskal mengatakan reformasi perpajakan jilid III diharapkan memberi hasil dan dampak yang lebih spektakuler daripada reformasi-reformasi sebelumnya. Rerformasi diharapkan meningkatkan kepatuhan dan pengumpulan pajak sehingga mengurangi tax gap.

Kementerian Keuangan memberi contoh pada 2019, Indonesia memiliki potensi pajak sebesar 18,2% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan baru sekitar 9,76% PDB. Dengan demikian, masih ada tax gap sekitar 8,5%. Simak ‘Kurangi Celah Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Kemajuan Teknologi Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 00:16 WIB

Untuk menciptakan sistem pajak diperlukan keseimbangan serta memaksimalkan kebijakan pajak, hukum pajak, dan administrasi pajak sehingga reformasik pajak masih perlu untuk dilakukan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru