PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Mengapa Barang Kiriman Perlu Diperiksa? Bea Cukai Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 15:09 WIB
Mengapa Barang Kiriman Perlu Diperiksa? Bea Cukai Ungkap Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Setiap barang yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor barang kiriman harus diperiksa petugas dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas bea cukai melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Lantas mengapa barang kiriman impor perlu diperiksa?

"Salah satunya, mencegah penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan modus yang makin beragam," tulis Bea Cukai Medan dalam unggahannya di medis sosial, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Upaya penyelundupan narkoba tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti diselipkan di dalam buku, sertifikat, spare part kendaraan, sepatu, bahkan makanan ringan yang kemudian dikirim melalui paket jasa ekspedisi.

"Hal itu yang menuntut bea cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuknya barang ke wilayah Indonesia, salah satunya terkait dengan pemeriksaan impor barang kiriman," lanjut Bea Cukai Medan.

Bea cukai melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen dengan mempertimbangkan manajemen risiko. Dalam hal apa saja barang kiriman harus diperiksa secara fisik?

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pertama, berdasarkan tampilan pemindai elektronik ditemukan kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada consignment note (CN).

Kedua, uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai yang tercantum pada dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman.

Ketiga, pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindah elektronik atau alatnya sedang rusak. Pemeriksaan fisik oleh pejabat bea cukai dilakukan dengan disaksikan oleh petugas penyelengara pos yang bersangkutan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dalam kondisi tersebut, pembukaan dan pengemasan kembali barang kiriman dilakukan oleh penyelenggara pos.

Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, bea cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra