PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Mengapa Barang Kiriman Perlu Diperiksa? Bea Cukai Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 15:09 WIB
Mengapa Barang Kiriman Perlu Diperiksa? Bea Cukai Ungkap Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Setiap barang yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor barang kiriman harus diperiksa petugas dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas bea cukai melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Lantas mengapa barang kiriman impor perlu diperiksa?

"Salah satunya, mencegah penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan modus yang makin beragam," tulis Bea Cukai Medan dalam unggahannya di medis sosial, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Upaya penyelundupan narkoba tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti diselipkan di dalam buku, sertifikat, spare part kendaraan, sepatu, bahkan makanan ringan yang kemudian dikirim melalui paket jasa ekspedisi.

"Hal itu yang menuntut bea cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuknya barang ke wilayah Indonesia, salah satunya terkait dengan pemeriksaan impor barang kiriman," lanjut Bea Cukai Medan.

Bea cukai melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen dengan mempertimbangkan manajemen risiko. Dalam hal apa saja barang kiriman harus diperiksa secara fisik?

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pertama, berdasarkan tampilan pemindai elektronik ditemukan kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada consignment note (CN).

Kedua, uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai yang tercantum pada dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman.

Ketiga, pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindah elektronik atau alatnya sedang rusak. Pemeriksaan fisik oleh pejabat bea cukai dilakukan dengan disaksikan oleh petugas penyelengara pos yang bersangkutan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam kondisi tersebut, pembukaan dan pengemasan kembali barang kiriman dilakukan oleh penyelenggara pos.

Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, bea cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol