INDIA

Menerbitkan Laporan Tanpa Izin, Tiga Fiskus Senior Dinonaktifkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 15:55 WIB
Menerbitkan Laporan Tanpa Izin, Tiga Fiskus Senior Dinonaktifkan

Ilustrasi. (foto: Andrey Popov/Shutterstock.com)

NEW DELHI, DDTCNews—Dewan Pusat Pajak Langsung (Central Board of Direct Taxes/CBDT) India menonaktifkan tiga pegawai pajak senior lantaran menerbitkan laporan tentang kenaikan tarif pajak dalam memitigasi dampak Corona tanpa izin.

Tak hanya itu, CBDT menilai tiga pegawai pajak senior itu juga menciptakan ketidakpastian kebijakan dan kepanikan dari laporan atau makalah berjudul FORCE atau Fiscal Options & Response to COVID-19 epidemic.

CBDT menuduh ketiga pegawai senior tersebut melanggar aturan No. 9 dan 3 dalam Aturan Perilaku Pegawai Negeri Sipil Pusat (Central Civil Service Conduct Rules), sehingga harus dinonaktifkan sementara waktu.

Baca Juga:
Soal Rencana Tarif PPN 12%, DJP Pastikan Transparansi Penggunaannya

Meski begitu, CBDT memberikan tenggat waktu 15 hari kepada tiga pegawai pajak senior untuk mengajukan tanggapan tertulis sebagai pembelaan mereka. CBDT juga menawarkan mereka untuk melakukan pembelaan secara langsung.

Dilansir dari Indiatimes, ketiga pegawai pajak senior itu antara lain Sanjay Bahadur, direktur investigasi. Kemudian, Shri Prakash Dubey, selaku Sekretaris Bersama Asosiasi Indian Revenue Service (IRS), dan Prashant Bhushan, selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi IRS.

Sebelumnya, sebanyak 50 pegawai IRS mengusulkan serangkaian kebijakan pajak baru dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di antaranya menaikkan tarif pajak orang kaya di India.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Usulan itu disampaikan pegawai IRS melalui makalah kepada pemimpin otoritas pajak. Menurut mereka, mobilisasi penerimaan diperlukan guna merespons aktivitas ekonomi yang berkurang dan anjloknya penerimaan pajak selama pandemi.

“Mereka bersama-sama memanfaatkan pengetahuan, pengalaman, dan komitmen untuk membangun India kuat. Untuk itu, makalah berjudul 'FORCE' muncul,” tulis keterangan resmi asosiasi pegawai IRS.

Dalam makalah tersebut disebutkan orang dengan kekayaan melimpah memiliki kewajiban yang lebih tinggi untuk memastikan barang publik tetap tersedia, terutama di tengah kondisi yang ada saat ini.

Baca Juga:
Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Orang super kaya secara tidak langsung, juga mempunyai kepentingan untuk memastikan ekonomi tetap berputar selama masa pandemi. Selain itu, kelompok masyarakat ini juga tetap bisa menjaga penghasilannya, meskipun bekerja dari rumah.

Oleh karena itu, kebijakan pajak idealnya menyasar kepada kelompok masyarakat tersebut. Pilihan kebijakan bisa dilakukan dengan waktu terbatas dan dengan mekanisme pungutan yang bersifat tetap.

Dilansir dari Morung Express, salah satu opsi itu antara lain meningkatkan tarif PPh tertinggi hingga mencapai 40%. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan diatas 10 juta rupee/tahun atau setara Rp2 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Opsi lainnya adalah menerapkan pajak kekayaan untuk individu dengan kekayaan bersih mencapai 15 juta rupee. Makalah juga menawarkan opsi untuk memungut pajak baru dalam skala yang lebih luas dalam bentuk Covid Relief Cess.

Pungutan yang dimaksud tersebut serupa dengan pajak pendidikan dan kesehatan yang sudah berlaku di India. Masing-masing pajak tersebut memungut tarif 2% dan dikenakan kepada seluruh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini