INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Mendikbud: Insentif Pajak Vokasi Kesempatan bagi Dunia Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Januari 2021 | 10:01 WIB
Mendikbud: Insentif Pajak Vokasi Kesempatan bagi Dunia Pendidikan

Seorang guru Bahasa Inggris Subakir (56 tahun), berada di ruang kelas yang kosong di SMAN 108 Jakarta, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dukungan terhadap insentif pajak supertax deduction kegiatan vokasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dukungan terhadap insentif pajak supertax deduction kegiatan vokasi. Fasilitas fiskal diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan vokasi Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan insentif pajak bagi kegiatan vokasi merupakan kesempatan bagi dunia pendidikan untuk memperluas kerja sama dengan dunia industri. Menurutnya, insentif pajak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung transformasi pendidikan vokasi.

Adapun transformasi pendidikan vokasi tersebut fokus kepada peningkatan kualitas lulusan secara berkesinambungan. Kemudian memenuhi kriteria SDM dari lulusan vokasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Baca Juga:
Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

"[Kebijakan] ini mendorong vokasi mendapat kesempatan lebih besar untuk mendapat mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, serta kesempatan pemagangan," katanya di laman resmi Kemendikbud dikutip Selasa (29/12/2020).

Nadiem menerangkan dengan kerja sama dunia pendidikan dan pelaku usaha masih dilakukan secara terbatas. Melalui insentif pajak kegiatan vokasi dia berharap bukan hanya kualitas lulusan yang makin baik tapi juga ikut memperbaiki kurikulum dan sistem pembelajaran.

Dengan demikian, bukan hanya kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri, tapi juga meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan sistem pendidikan vokasi. Menurutnya, kementerian akan membuka pintu lebar pelaku usaha masuk tataran teknis pendidikan vokasi sebagai pengajar.

Baca Juga:
BRIN Siap Asistensi WP yang Ingin Ajukan Supertax Deduction Litbang

"Pusat kurikulum dan pengajaran juga harus fokus pada industri, dan peran industri juga harus meningkat sebagai pemilik konten dari sekolah-sekolah vokasi kita," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan insentif pajak untuk kegiatan vokasi yang diatur melalui PMK No.128/2019 untuk mendorong link and match lulusan vokasi dengan kebutuhan SDM pelaku usaha.

Menurutnya, supertax deduction dan mendukung persiapan tenaga kerja terampil dan kompeten sesuai kebutuhan industri. Suryo menjabarkan sampai akhir tahun ini sudah ada 25 wajib pajak (WP) yang memanfaatkan skema ini yang berasal dari seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Ajukan Supertax Deduction Litbang, Prosesnya Paling Lama 45 Hari Kerja

Selain itu, terdapat 157 Mitra Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan 175 PKS dengan 26.690 peserta. Kegiatan usaha yang sudah memanfaatkan fasilitas pajak ini antara lain sektor manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, dan industri kreatif.

"Sederhananya, kalau pelaku usaha mengeluarkan biaya Rp100 juta untuk kegiatan sehari-hari mereka [kegiatan vokasi], mereka membebankan Rp100 juta sebagai pengurang sebelum mereka membayar pajak," imbuh Suryo. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Minggu, 06 Oktober 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

BRIN Siap Asistensi WP yang Ingin Ajukan Supertax Deduction Litbang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Supertax Deduction Litbang, Prosesnya Paling Lama 45 Hari Kerja

Senin, 23 September 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang Masih Sepi, akan Ada Relaksasi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN