INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Mendikbud: Insentif Pajak Vokasi Kesempatan bagi Dunia Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Januari 2021 | 10:01 WIB
Mendikbud: Insentif Pajak Vokasi Kesempatan bagi Dunia Pendidikan

Seorang guru Bahasa Inggris Subakir (56 tahun), berada di ruang kelas yang kosong di SMAN 108 Jakarta, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dukungan terhadap insentif pajak supertax deduction kegiatan vokasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dukungan terhadap insentif pajak supertax deduction kegiatan vokasi. Fasilitas fiskal diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan vokasi Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan insentif pajak bagi kegiatan vokasi merupakan kesempatan bagi dunia pendidikan untuk memperluas kerja sama dengan dunia industri. Menurutnya, insentif pajak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung transformasi pendidikan vokasi.

Adapun transformasi pendidikan vokasi tersebut fokus kepada peningkatan kualitas lulusan secara berkesinambungan. Kemudian memenuhi kriteria SDM dari lulusan vokasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Baca Juga:
Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

"[Kebijakan] ini mendorong vokasi mendapat kesempatan lebih besar untuk mendapat mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, serta kesempatan pemagangan," katanya di laman resmi Kemendikbud dikutip Selasa (29/12/2020).

Nadiem menerangkan dengan kerja sama dunia pendidikan dan pelaku usaha masih dilakukan secara terbatas. Melalui insentif pajak kegiatan vokasi dia berharap bukan hanya kualitas lulusan yang makin baik tapi juga ikut memperbaiki kurikulum dan sistem pembelajaran.

Dengan demikian, bukan hanya kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri, tapi juga meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan sistem pendidikan vokasi. Menurutnya, kementerian akan membuka pintu lebar pelaku usaha masuk tataran teknis pendidikan vokasi sebagai pengajar.

Baca Juga:
Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

"Pusat kurikulum dan pengajaran juga harus fokus pada industri, dan peran industri juga harus meningkat sebagai pemilik konten dari sekolah-sekolah vokasi kita," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan insentif pajak untuk kegiatan vokasi yang diatur melalui PMK No.128/2019 untuk mendorong link and match lulusan vokasi dengan kebutuhan SDM pelaku usaha.

Menurutnya, supertax deduction dan mendukung persiapan tenaga kerja terampil dan kompeten sesuai kebutuhan industri. Suryo menjabarkan sampai akhir tahun ini sudah ada 25 wajib pajak (WP) yang memanfaatkan skema ini yang berasal dari seluruh Indonesia.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perbarui Ketentuan Supertax Deduction, Begini Perinciannya

Selain itu, terdapat 157 Mitra Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan 175 PKS dengan 26.690 peserta. Kegiatan usaha yang sudah memanfaatkan fasilitas pajak ini antara lain sektor manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, dan industri kreatif.

"Sederhananya, kalau pelaku usaha mengeluarkan biaya Rp100 juta untuk kegiatan sehari-hari mereka [kegiatan vokasi], mereka membebankan Rp100 juta sebagai pengurang sebelum mereka membayar pajak," imbuh Suryo. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Sabtu, 30 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?