SEMINAR TAX AMNESTY

Mendapat Pengakuan Dosa HIPMI, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 20:01 WIB
Mendapat Pengakuan Dosa HIPMI, Ini Kata Sri Mulyani Menkeu Sri Mulyani (ketiga kanan) dalam acara seminar tax amnesty Hipmi di Jakarta, Jumat (5/8) (Foto: Sna/ DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan senyum khasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons simpatik pengakuan dosa Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tidak taat membayar pajak dan ingin menebus dosanya dengan mengikuti tax amnesty.

Menkeu mengucapkan terima kasih atas pengakuan dosa yang jujur itu, sekaligus mengapresiasi langkah HIPMI membantu pemerintah dengan menggelar sosialisasi program pengampunan pajak. Dia berharap langkah tersebut dapat diikuti pelaku usaha yang lain.

“Terima kasih atas pengakuan dosa pengusaha yang belum sepenuhnya comply [patuh]," ujarnya saat memberi sambutan dalam Seminar Nasional Tax Amnesty HIPMI di Gedung Dhanapala Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/8).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Beberapa saat sebelumnya, Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia dalam sambutannya pada acara yang sama mengungkapkan banyak pengusaha anggota Hipmi yang selama ini masih belum taat membayar pajak, termasuk dirinya sendiri.

Menkeu menegaskan pemerintah menjalankan program pengampunan pajak untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia guna mengungkapkan harta kekayaannya dengan benar‎, serta merepatriasi dana yang disimpannya di luar negeri.

Karena itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan maksimal. “Yang tadinya pura-pura tidak tahu, atau tidak tahu sungguhan untuk membayar pajak, dan tidak dikejar Ditjen Pajak, kini waktunya menebus dosa. Yang belum comply, sekarang waktunya melapor."

Tax amnesty, lanjut Menkeu, menjadi strategis karena juga merupakan gerbang reformasi perpajakan di Indonesia guna memperluas basis pajak. Dengan program itu pula, pelaku bisnis akan menjadi the real tax payer yang tidak dihantui dosa masa lalu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP