SEMINAR TAX AMNESTY

Mendapat Pengakuan Dosa HIPMI, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 20:01 WIB
Mendapat Pengakuan Dosa HIPMI, Ini Kata Sri Mulyani Menkeu Sri Mulyani (ketiga kanan) dalam acara seminar tax amnesty Hipmi di Jakarta, Jumat (5/8) (Foto: Sna/ DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan senyum khasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons simpatik pengakuan dosa Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tidak taat membayar pajak dan ingin menebus dosanya dengan mengikuti tax amnesty.

Menkeu mengucapkan terima kasih atas pengakuan dosa yang jujur itu, sekaligus mengapresiasi langkah HIPMI membantu pemerintah dengan menggelar sosialisasi program pengampunan pajak. Dia berharap langkah tersebut dapat diikuti pelaku usaha yang lain.

“Terima kasih atas pengakuan dosa pengusaha yang belum sepenuhnya comply [patuh]," ujarnya saat memberi sambutan dalam Seminar Nasional Tax Amnesty HIPMI di Gedung Dhanapala Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/8).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Beberapa saat sebelumnya, Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia dalam sambutannya pada acara yang sama mengungkapkan banyak pengusaha anggota Hipmi yang selama ini masih belum taat membayar pajak, termasuk dirinya sendiri.

Menkeu menegaskan pemerintah menjalankan program pengampunan pajak untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia guna mengungkapkan harta kekayaannya dengan benar‎, serta merepatriasi dana yang disimpannya di luar negeri.

Karena itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan maksimal. “Yang tadinya pura-pura tidak tahu, atau tidak tahu sungguhan untuk membayar pajak, dan tidak dikejar Ditjen Pajak, kini waktunya menebus dosa. Yang belum comply, sekarang waktunya melapor."

Tax amnesty, lanjut Menkeu, menjadi strategis karena juga merupakan gerbang reformasi perpajakan di Indonesia guna memperluas basis pajak. Dengan program itu pula, pelaku bisnis akan menjadi the real tax payer yang tidak dihantui dosa masa lalu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak