KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Tito Larang ASN Adakan Halal Bihalal Lebaran

Dian Kurniati | Rabu, 05 Mei 2021 | 11:20 WIB
Mendagri Tito Larang ASN Adakan Halal Bihalal Lebaran

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur dan bupati/wali kota membuat langkah-langkah pembatasan untuk kegiatan buka puasa bersama dan pelarangan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 800/2794/SJ, kegiatan selama Ramadan, serta menjelang, selama, dan setelah Idulfitri perlu dibatasi sehingga tidak menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadan 1442 H/2021," bunyi surat edaran tersebut, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui surat edaran yang sama, Tito menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk tidak mengadakan open house selama Idulfitri. Adapun surat edaran tersebut diteken Tito pada 4 Mei 2021.

Selain itu, surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, surat edaran Mendagri mengenai hal serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan No. 450/2769/SJ dan SE No. 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Menpan-RB No. 08/2021 melarang ASN bepergian ke luar kota atau mudik pada Lebaran 2021, selama pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik Lebaran juga berlaku bagi keluarga ASN.

Namun, ada pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus seperti ASN sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

Sementara itu, BNPB juga menyatakan pemerintah akan memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Tidak hanya antarkota, mudik atau bepergian di secara lokal juga dilarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2021 | 23:22 WIB

Dengan tidak adanya halal bihalal atau open house ini dalat menghibdari adanya kerumunan sehingga tidak memunculkan covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra