KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Tito Larang ASN Adakan Halal Bihalal Lebaran

Dian Kurniati | Rabu, 05 Mei 2021 | 11:20 WIB
Mendagri Tito Larang ASN Adakan Halal Bihalal Lebaran

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur dan bupati/wali kota membuat langkah-langkah pembatasan untuk kegiatan buka puasa bersama dan pelarangan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 800/2794/SJ, kegiatan selama Ramadan, serta menjelang, selama, dan setelah Idulfitri perlu dibatasi sehingga tidak menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadan 1442 H/2021," bunyi surat edaran tersebut, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui surat edaran yang sama, Tito menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk tidak mengadakan open house selama Idulfitri. Adapun surat edaran tersebut diteken Tito pada 4 Mei 2021.

Selain itu, surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, surat edaran Mendagri mengenai hal serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan No. 450/2769/SJ dan SE No. 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Menpan-RB No. 08/2021 melarang ASN bepergian ke luar kota atau mudik pada Lebaran 2021, selama pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik Lebaran juga berlaku bagi keluarga ASN.

Namun, ada pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus seperti ASN sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

Sementara itu, BNPB juga menyatakan pemerintah akan memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Tidak hanya antarkota, mudik atau bepergian di secara lokal juga dilarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2021 | 23:22 WIB

Dengan tidak adanya halal bihalal atau open house ini dalat menghibdari adanya kerumunan sehingga tidak memunculkan covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?