PROVINSI RIAU

Mendagri Restui Revisi Perda Pajak Pertalite

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 10:20 WIB
Mendagri Restui Revisi Perda Pajak Pertalite

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah pusat memberi lampu hijau kepada Provinsi Riau untuk memangkas tarif pajak untuk BBM jenis Pertalite. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite dari tarif 10% menjadi 5%.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani mengatakan revisi Perda tersebut sudah diteken Mendagri. Karena itu, perwakilan Pemprov Riau akan terbang ke Jakarta untuk mengambil langsung draf Perda yang telah disetujui.

"Insya Allah, besok kita ambil hasil evaluasi revisi Perda PBBKB itu. Karena kabarnya sudah diteken Pak Menteri," katanya, Senin (21/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Elly menyatakan hasil evaluasi Perda PBBKB Pertalite itu akan dijemput langsung oleh Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi. Adapun penerapan Perda PBBKB Pertalite akan terlebih dahulu diserahkan kepada DPRD Riau untuk dilakukan harmonisasi.

"Setelah itu baru bisa diterapkan. Tapi kalau memang ada pasal yang perlu Pergub, kita akan siapkan Pergubnya," terangnya dilansir Wahana Riau.

Seperti yang diketahui, sejak bulan akhir Maret draf revisi Perda sudah disepakati oleh Pemprov Riau dan DPRD. Kemudian disetorkan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 2 April 2018.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seusai aturan proses evaluasi selesai 15 hari, namun 22 Mei 2018 baru selesai dilakukan evaluasi. Atau selang satu bulan pasca penyerahan draf pada awal April.

Lambatnya proses evaluasi Perda PBBKB Pertalite karena melibatkan lintas kementerian. Mendagri melibatkan Kementerian Keuangan dalam evaluasi ini sebab berkaitan erat dengan pendapatan daerah, terutama dengan pemangkasan tarif pajak yang berpotensi menggerus PAD Riau. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?