PENGHEMATAN ANGGARAN

Mendagri Minta Kepala Daerah Hemat Anggaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 19:32 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Hemat Anggaran Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat bersama Menko PMK Puan Maharani dan Menpora Imam Nahrawi, di Kemenko PMK, Rabu (31/8) pagi. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk menggunakan anggaran belanja dengan lebih cermat dan efisien seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) senilai Rp19,4 triliun.

Mendagri menegaskan penundaan tersebut tidak menyentuh program prioritas seperti pembangunan infrastruktur. Dia juga menjamin pembayaran gaji pejabat daerah akan tetap lancar hingga akhir tahun 2016.

“Intinya lakukan penghematan dan penjadwalan proyek yang belum dilelang. Saya kira DAU hanya ditunda pembayarannya dan tak akan mengganggu perencanaan,” terangnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/8).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Tjahjo menambahkan penghematan akan diarahkan pada belanja operasional seperti perjalanan dinas, biaya rapat dan hal-hal lainnya yang tidak mendesak.

Menurutnya, Ketua DPRD dari seluruh Indonesia telah sepakat untuk mengutamakan alokasi anggaran pada kegiatan prioritas yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016 lalu telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Sedikitnya ada 169 daerah yang mendapatkan jatah penundaan DAU ini. Penentuan daerah dan besaran jatah penundaan didasarkan pada kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi kas di daerah pada akhir tahun 2016.

Sementara itu, Kementerian Keuangan langkah penghematan anggaran ini telah dilakukan secara hati-hati dan selektif guna menjaga kinerja ekonomi di daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP