PENGHEMATAN ANGGARAN

Mendagri Minta Kepala Daerah Hemat Anggaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 19:32 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Hemat Anggaran Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat bersama Menko PMK Puan Maharani dan Menpora Imam Nahrawi, di Kemenko PMK, Rabu (31/8) pagi. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk menggunakan anggaran belanja dengan lebih cermat dan efisien seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) senilai Rp19,4 triliun.

Mendagri menegaskan penundaan tersebut tidak menyentuh program prioritas seperti pembangunan infrastruktur. Dia juga menjamin pembayaran gaji pejabat daerah akan tetap lancar hingga akhir tahun 2016.

“Intinya lakukan penghematan dan penjadwalan proyek yang belum dilelang. Saya kira DAU hanya ditunda pembayarannya dan tak akan mengganggu perencanaan,” terangnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/8).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Tjahjo menambahkan penghematan akan diarahkan pada belanja operasional seperti perjalanan dinas, biaya rapat dan hal-hal lainnya yang tidak mendesak.

Menurutnya, Ketua DPRD dari seluruh Indonesia telah sepakat untuk mengutamakan alokasi anggaran pada kegiatan prioritas yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016 lalu telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Sedikitnya ada 169 daerah yang mendapatkan jatah penundaan DAU ini. Penentuan daerah dan besaran jatah penundaan didasarkan pada kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi kas di daerah pada akhir tahun 2016.

Sementara itu, Kementerian Keuangan langkah penghematan anggaran ini telah dilakukan secara hati-hati dan selektif guna menjaga kinerja ekonomi di daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi