PENGHEMATAN ANGGARAN

Mendagri Minta Kepala Daerah Hemat Anggaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 19:32 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Hemat Anggaran Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat bersama Menko PMK Puan Maharani dan Menpora Imam Nahrawi, di Kemenko PMK, Rabu (31/8) pagi. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk menggunakan anggaran belanja dengan lebih cermat dan efisien seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) senilai Rp19,4 triliun.

Mendagri menegaskan penundaan tersebut tidak menyentuh program prioritas seperti pembangunan infrastruktur. Dia juga menjamin pembayaran gaji pejabat daerah akan tetap lancar hingga akhir tahun 2016.

“Intinya lakukan penghematan dan penjadwalan proyek yang belum dilelang. Saya kira DAU hanya ditunda pembayarannya dan tak akan mengganggu perencanaan,” terangnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/8).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Tjahjo menambahkan penghematan akan diarahkan pada belanja operasional seperti perjalanan dinas, biaya rapat dan hal-hal lainnya yang tidak mendesak.

Menurutnya, Ketua DPRD dari seluruh Indonesia telah sepakat untuk mengutamakan alokasi anggaran pada kegiatan prioritas yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016 lalu telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sedikitnya ada 169 daerah yang mendapatkan jatah penundaan DAU ini. Penentuan daerah dan besaran jatah penundaan didasarkan pada kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi kas di daerah pada akhir tahun 2016.

Sementara itu, Kementerian Keuangan langkah penghematan anggaran ini telah dilakukan secara hati-hati dan selektif guna menjaga kinerja ekonomi di daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?