KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Instruksikan Bentuk Posko Covid-19 di Desa dan Kelurahan

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 11:36 WIB
Mendagri Instruksikan Bentuk Posko Covid-19 di Desa dan Kelurahan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) di Jakarta, Selasa (19/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 yang mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sepanjang 9-22 Februari 2021, terutama pada provinsi-provinsi di Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan beleid tersebut juga mengatur pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Nanti, kebutuhan pembiayaan posko tersebut dapat dibebankan pada masing-masing unsur pemerintah.

"Kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes, [sedangkan] kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada kabupaten/kota," bunyi Instruksi Mendagri 3/2021, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tito menambahkan posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi, yakni mencegah, menangani, membina, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Posko tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, provinsi, kabupaten/kota, serta TNI dan Polri, untuk kemudian disampaikan kepada Satgas Covid-19 nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Lalu, posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Kelurahan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Posko tingkat desa dan kelurahan juga akan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. Mengenai kebutuhan biaya terkait dengan operasional Babinsa/Bhabinkamtibmas, dibebankan kepada anggaran TNI/Polri.

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk penguatan testing, tracing, dan treatment tetap dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta APBD provinsi/kabupaten/kota.

Adapun kebutuhan biaya untuk bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggaran Perum Bulog/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta APBD provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Instruksi Mendagri No.3/2021 juga mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat selama PPKM, walaupun ada sejumlah pelonggaran dibandingkan dengan PPKM periode 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Misal, terkait dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro.

"Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi peraturan tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mendagri juga mengatur pelonggaran pada ketentuan pembatasan di restoran, yakni menjadi 50% diperbolehkan makan di tempat. Demikian pula soal waktu operasional tempat perbelanjaan atau mal menjadi pukul 21.00 waktu setempat.

Mengenai sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas 100%, misalnya kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Soal pembatasan kapasitas tempat ibadah, pemerintah mengatur tetap 50%. Demikian pula untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, tetap dihentikan sementara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?