KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Instruksikan Bentuk Posko Covid-19 di Desa dan Kelurahan

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 11:36 WIB
Mendagri Instruksikan Bentuk Posko Covid-19 di Desa dan Kelurahan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) di Jakarta, Selasa (19/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 yang mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sepanjang 9-22 Februari 2021, terutama pada provinsi-provinsi di Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan beleid tersebut juga mengatur pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Nanti, kebutuhan pembiayaan posko tersebut dapat dibebankan pada masing-masing unsur pemerintah.

"Kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes, [sedangkan] kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada kabupaten/kota," bunyi Instruksi Mendagri 3/2021, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tito menambahkan posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi, yakni mencegah, menangani, membina, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Posko tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, provinsi, kabupaten/kota, serta TNI dan Polri, untuk kemudian disampaikan kepada Satgas Covid-19 nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Lalu, posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Kelurahan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Posko tingkat desa dan kelurahan juga akan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. Mengenai kebutuhan biaya terkait dengan operasional Babinsa/Bhabinkamtibmas, dibebankan kepada anggaran TNI/Polri.

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk penguatan testing, tracing, dan treatment tetap dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta APBD provinsi/kabupaten/kota.

Adapun kebutuhan biaya untuk bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggaran Perum Bulog/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta APBD provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Instruksi Mendagri No.3/2021 juga mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat selama PPKM, walaupun ada sejumlah pelonggaran dibandingkan dengan PPKM periode 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Misal, terkait dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro.

"Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi peraturan tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Mendagri juga mengatur pelonggaran pada ketentuan pembatasan di restoran, yakni menjadi 50% diperbolehkan makan di tempat. Demikian pula soal waktu operasional tempat perbelanjaan atau mal menjadi pukul 21.00 waktu setempat.

Mengenai sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas 100%, misalnya kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Soal pembatasan kapasitas tempat ibadah, pemerintah mengatur tetap 50%. Demikian pula untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, tetap dihentikan sementara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN