KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Terbitkan Peraturan Baru soal Kebijakan Ekspor

Dian Kurniati | Jumat, 01 September 2023 | 09:20 WIB
Mendag Terbitkan Peraturan Baru soal Kebijakan Ekspor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 2 peraturan baru yang akan mempermudah aktivitas ekspor antara lain Permendag No. 22/2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kedua peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mendorong kinerja ekspor dengan cara memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Kedua Permendag ini disusun dengan semangat kepastian berusaha dan penyederhanaan pengurusan perizinan berusaha di bidang ekspor," katanya, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Zulkifli menuturkan Permendag 22/2023 mencabut Permendag 18/2021 dan Permendag 23/2023 mencabut Permendag 19/2021.

Terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam Permendag 23/2023. Salah satunya ialah perubahan penyesuaian batas waktu beberapa produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa tembaga, besi laterit, timbal, seng, dan lumpur anoda yang semula dapat diekspor hingga 10 Juni 2023, tetapi kini direlaksasi sampai dengan 31 Mei 2024.

Lalu, ada perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang beberapa produk industri kehutanan/kayu menjadi 15.000 milimeter persegi mulai dari 1 Agustus 2023 hingga 31 Juli 2024, dan akan kembali ke luas penampang sebesar 10.000 milimeter persegi pada 1 Agustus 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait kebijakan tersebut, Kemendag akan mendorong perwakilan perdagangan di luar negeri untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga menarik para pembeli baru.

Ada pula penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam yaitu rutile dan ilmenite sehingga komoditas itu dapat diekspor kembali dengan melakukan penyesuaian terhadap kementerian pembina komoditas terkait.

Selain itu, produk masker yang sebelumnya sempat diatur ekspornya karena pandemi Covid-19, kini menjadi barang bebas ekspor dan tidak lagi memerlukan perizinan berusaha dari Kemendag.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terakhir, ada penyesuaian lampiran pos tarif atau kode HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 ke BTKI 2022, sebagai tindak lanjut konvensi World Customs Organization (WCO).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menilai perubahan pada kedua permendag tersebut akan lebih memberi kepastian hukum serta memperkuat iklim berusaha. Kemendag pun akan terus mendorong kemudahan dalam implementasi ekspor.

"Kami yakin kebijakan yang baru akan berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra