KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juli 2024 | 10:00 WIB
Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan pembentukan satgas untuk mengatasi persoalan impor ilegal.

Zulkifli mengatakan pembentukan satgas bertujuan untuk memitigasi impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, satgas tersebut dapat dibentuk dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

"Kami mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga antara lain kejaksaan, kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Zulkifli menuturkan telah berkoordinasi sekaligus meminta dukungan pembentukan satgas kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, impor barang ilegal yang melonjak telah mengancang industri di dalam negeri.

Terdapat 7 ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor sehingga perlu diawasi oleh satgas. Ruang lingkup tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Dia menjelaskan penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi keberlangsungan industri dalam negeri. Satgas pun diharapkan dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk yang masuk secara ilegal atau tidak tercatat.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sejauh ini, masih terjadi ketidaksesuaian pencatatan antara jumlah produk tekstil yang masuk ke Indonesia dan yang keluar dari negara asal.

Pada kuartal I/2024, data perdagangan Indonesia dengan salah satu negara mitra dagang untuk produk tekstil (HS 61, 62, dan 63) menunjukkan selisih yang signifikan, yakni mencapai US$249,87 juta.

Data ekspor dari mitra dagang untuk ketiga HS tersebut mencapai US$366,23 juta. Namun, data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) hanya US$116,36 juta.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Selisih tersebut kami duga karena impor ilegal," ujar Zulkifli.

Usulan Zulkifli membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal turut didukung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menegaskan Kejaksaan Agung siap bersinergi untuk menuntaskan jaringan impor ilegal di Indonesia.

Dalam hal ini, lanjutnya, kejaksaan akan melakukan langkah pencegahan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Permendag 36/2023 s.t.d.t.d Permendag 8/2024, pemerintah telah mengatur ulang tata niaga impor barang di antaranya memperketat pengawasan impor beberapa jenis barang seperti alas kaki, elektronik, kosmetik, serta pakaian jadi hingga aksesori pakaian jadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP