KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juli 2024 | 10:00 WIB
Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan pembentukan satgas untuk mengatasi persoalan impor ilegal.

Zulkifli mengatakan pembentukan satgas bertujuan untuk memitigasi impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, satgas tersebut dapat dibentuk dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

"Kami mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga antara lain kejaksaan, kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Zulkifli menuturkan telah berkoordinasi sekaligus meminta dukungan pembentukan satgas kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, impor barang ilegal yang melonjak telah mengancang industri di dalam negeri.

Terdapat 7 ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor sehingga perlu diawasi oleh satgas. Ruang lingkup tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Dia menjelaskan penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi keberlangsungan industri dalam negeri. Satgas pun diharapkan dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk yang masuk secara ilegal atau tidak tercatat.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sejauh ini, masih terjadi ketidaksesuaian pencatatan antara jumlah produk tekstil yang masuk ke Indonesia dan yang keluar dari negara asal.

Pada kuartal I/2024, data perdagangan Indonesia dengan salah satu negara mitra dagang untuk produk tekstil (HS 61, 62, dan 63) menunjukkan selisih yang signifikan, yakni mencapai US$249,87 juta.

Data ekspor dari mitra dagang untuk ketiga HS tersebut mencapai US$366,23 juta. Namun, data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) hanya US$116,36 juta.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

"Selisih tersebut kami duga karena impor ilegal," ujar Zulkifli.

Usulan Zulkifli membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal turut didukung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menegaskan Kejaksaan Agung siap bersinergi untuk menuntaskan jaringan impor ilegal di Indonesia.

Dalam hal ini, lanjutnya, kejaksaan akan melakukan langkah pencegahan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Permendag 36/2023 s.t.d.t.d Permendag 8/2024, pemerintah telah mengatur ulang tata niaga impor barang di antaranya memperketat pengawasan impor beberapa jenis barang seperti alas kaki, elektronik, kosmetik, serta pakaian jadi hingga aksesori pakaian jadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP