KP2KP TANAH GROGOT

Mendadak Banyak WP Ajukan Diri Jadi PKP, Ternyata Ada Tender Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 18:15 WIB
Mendadak Banyak WP Ajukan Diri Jadi PKP, Ternyata Ada Tender Pemda

Ilustrasi.

PASER, DDTCNews - Ada kondisi menarik yang terjadi di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Secara mendadak ada lonjakan pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang disampaikan kepada KP2KP Tanah Grogot sepanjang April-Mei 2024.

Tercatat, sudah ada 15 wajib pajak di bidang konstruksi yang sudah menjalani penelitian lapangan. Sisanya, masih dalam tahap pengajuan dan belum dilakukan penelitian oleh kantor pajak.

"Wajib pajak ini hampir semuanya adalah wajib pajak baru yang akan mengikuti proses tender dari pemerintah Kabupaten Paser, Kaltim," tulis KP2KP Tanah Grogot dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Salah satu syarat dalam mengikuti tender pemerintah, biasanya, adalah rekanan berstatus pengusaha kena pajak. Jika rekanan bukan PKP maka ada risiko tidak bisa mengikuti tender.

Dalam penetapan PKP, kantor pajak akan melakukan penelitian lapangan terlebih dulu. Penelitian lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan wajib pajak dan kondisi usahanya, serta untuk menjelaskan kembali hak dan kewajiban sebagai PKP.

Pada proses penelitian lapangan, petugas mendatangi alamat yang didaftarkan wajib pajak untuk memastikan keberadaan wajib pajak. Setelah berhasil menemui wajib pajak, petugas melakukan wawancara untuk mengumpulkan data terkait dengan usaha yang dilakukan wajib pajak.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

"Petugas KP2KP Tanah Grogot juga menjelaskan kembali hak dan kewajiban wajib pajak setelah proses aktivasi akun PKP selesai," tulis KP2KP Tanah Grogot kembali.

Petugas juga menekankan kepada para wajib pajak agar menjalankan kewajibannya sebagai PKP, terutama pelaporan SPT Masa PPN. Hal ini untuk menghindari timbulnya denda keterlambatan lapor. KP2KP Tanah Grogot berharap dari kegiatan ini wajib pajak mengerti dan mampu menjalankan hak dan kewajibannya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang (UU) 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013, wajib pajak yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah wajib pajak yang jumlah omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, wajib pajak yang jumlah omzetnya tidak sampai pada Rp4,8 miliar tetap diperbolehkan untuk melakukan permohonan pengukuhan PKP dengan menyampaikan permohonan ke KPP terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP