KP2KP TANAH GROGOT

Mendadak Banyak WP Ajukan Diri Jadi PKP, Ternyata Ada Tender Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 18:15 WIB
Mendadak Banyak WP Ajukan Diri Jadi PKP, Ternyata Ada Tender Pemda

Ilustrasi.

PASER, DDTCNews - Ada kondisi menarik yang terjadi di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Secara mendadak ada lonjakan pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang disampaikan kepada KP2KP Tanah Grogot sepanjang April-Mei 2024.

Tercatat, sudah ada 15 wajib pajak di bidang konstruksi yang sudah menjalani penelitian lapangan. Sisanya, masih dalam tahap pengajuan dan belum dilakukan penelitian oleh kantor pajak.

"Wajib pajak ini hampir semuanya adalah wajib pajak baru yang akan mengikuti proses tender dari pemerintah Kabupaten Paser, Kaltim," tulis KP2KP Tanah Grogot dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Salah satu syarat dalam mengikuti tender pemerintah, biasanya, adalah rekanan berstatus pengusaha kena pajak. Jika rekanan bukan PKP maka ada risiko tidak bisa mengikuti tender.

Dalam penetapan PKP, kantor pajak akan melakukan penelitian lapangan terlebih dulu. Penelitian lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan wajib pajak dan kondisi usahanya, serta untuk menjelaskan kembali hak dan kewajiban sebagai PKP.

Pada proses penelitian lapangan, petugas mendatangi alamat yang didaftarkan wajib pajak untuk memastikan keberadaan wajib pajak. Setelah berhasil menemui wajib pajak, petugas melakukan wawancara untuk mengumpulkan data terkait dengan usaha yang dilakukan wajib pajak.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

"Petugas KP2KP Tanah Grogot juga menjelaskan kembali hak dan kewajiban wajib pajak setelah proses aktivasi akun PKP selesai," tulis KP2KP Tanah Grogot kembali.

Petugas juga menekankan kepada para wajib pajak agar menjalankan kewajibannya sebagai PKP, terutama pelaporan SPT Masa PPN. Hal ini untuk menghindari timbulnya denda keterlambatan lapor. KP2KP Tanah Grogot berharap dari kegiatan ini wajib pajak mengerti dan mampu menjalankan hak dan kewajibannya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang (UU) 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013, wajib pajak yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah wajib pajak yang jumlah omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, wajib pajak yang jumlah omzetnya tidak sampai pada Rp4,8 miliar tetap diperbolehkan untuk melakukan permohonan pengukuhan PKP dengan menyampaikan permohonan ke KPP terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja