FOKUS

Mencermati Pelaksanaan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 18:25 WIB
Mencermati Pelaksanaan Tax Amnesty Logo resmi Pengampunan Pajak (Kemenkeu)

PEKERJAAN besar pengampunan pajak akhirnya dimulai. Sampai awal pekan ini, Selasa (19/07), pemerintah telah menyiapkan sejumlah perangkat yang dibutuhkan untuk melaksakan program yang diharapkan dapat menggenjot penerimaan pajak itu.

Setelah UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terbit, hingga kini telah menyusul pula dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK), satu Peraturan Dirjen Pajak, dan satu Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak.

PMK pertama yang dirilis 18 Juli 2016 adalah PMK Nomor 118/PMK.03/ 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. PMK ini mengatur prosedur, tata cara, contoh formulir, proses pengisian, pembayaran atau penebusan dan hal detail lainnya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

PMK kedua adalah PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tetang Tata Cara Pengalihan Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen-Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. PMK ini terbit pada 18 Juli 2016.

PMK 119 mengacu pada pengalokasian harta ke dalam negeri. Karena itu, beleid ini mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia sekaligus mekanisme penempatan instrumen investasinya di dalam negeri.

Adapun, KMK yang sudah diterbitkan adalah KMK Nomor 600/KMK./2016. KMK ini mengatur penetapan bank persepsi yang akan bertindak sebagai penerima dana tebusan dan setoran pajak dalam rangka pengampunan pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Cara operasional yang diatur dalam KMK ini hampir sama dengan operasional bank persepsi, yakni menerima pembayaran uang tebusan yang hampir serupa dengan pembayaran atau penyetoran pajak biasa, di luar program pengampunan pajak.

Peraturan lainnya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 07/PJ/2016 Tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Perdirjen ini menetapkan 19 dokumen/ lampiran yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Nomor SE- 30 /PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak. SE yang terakhir ini tebalnya lebih dari 200 halaman. SE ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur pelaksanaan pengampunan pajak yang ditujukan untuk tertib administrasi.

Lalu, bagaimana isi peraturan-peraturan teknis ini? Apakah pengaturan dalam beleid-beleid ini berat dan njlimet hingga menyulitkan wajib pajak, atau malah sebaliknya? Bagaimana pula dengan kesiapan aparat pajak? Fokus DDTCNews kali ini menjawab berbagai pertanyaan itu. Selamat membaca. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah