FOKUS

Mencermati Pelaksanaan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 18:25 WIB
Mencermati Pelaksanaan Tax Amnesty Logo resmi Pengampunan Pajak (Kemenkeu)

PEKERJAAN besar pengampunan pajak akhirnya dimulai. Sampai awal pekan ini, Selasa (19/07), pemerintah telah menyiapkan sejumlah perangkat yang dibutuhkan untuk melaksakan program yang diharapkan dapat menggenjot penerimaan pajak itu.

Setelah UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terbit, hingga kini telah menyusul pula dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK), satu Peraturan Dirjen Pajak, dan satu Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak.

PMK pertama yang dirilis 18 Juli 2016 adalah PMK Nomor 118/PMK.03/ 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. PMK ini mengatur prosedur, tata cara, contoh formulir, proses pengisian, pembayaran atau penebusan dan hal detail lainnya.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

PMK kedua adalah PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tetang Tata Cara Pengalihan Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen-Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. PMK ini terbit pada 18 Juli 2016.

PMK 119 mengacu pada pengalokasian harta ke dalam negeri. Karena itu, beleid ini mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia sekaligus mekanisme penempatan instrumen investasinya di dalam negeri.

Adapun, KMK yang sudah diterbitkan adalah KMK Nomor 600/KMK./2016. KMK ini mengatur penetapan bank persepsi yang akan bertindak sebagai penerima dana tebusan dan setoran pajak dalam rangka pengampunan pajak.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Cara operasional yang diatur dalam KMK ini hampir sama dengan operasional bank persepsi, yakni menerima pembayaran uang tebusan yang hampir serupa dengan pembayaran atau penyetoran pajak biasa, di luar program pengampunan pajak.

Peraturan lainnya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 07/PJ/2016 Tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Perdirjen ini menetapkan 19 dokumen/ lampiran yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Nomor SE- 30 /PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak. SE yang terakhir ini tebalnya lebih dari 200 halaman. SE ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur pelaksanaan pengampunan pajak yang ditujukan untuk tertib administrasi.

Lalu, bagaimana isi peraturan-peraturan teknis ini? Apakah pengaturan dalam beleid-beleid ini berat dan njlimet hingga menyulitkan wajib pajak, atau malah sebaliknya? Bagaimana pula dengan kesiapan aparat pajak? Fokus DDTCNews kali ini menjawab berbagai pertanyaan itu. Selamat membaca. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan