KINERJA FISKAL

Menanjak, Belanja Bunga Utang 2022 Disepakati Rp405,86 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Menanjak, Belanja Bunga Utang 2022 Disepakati Rp405,86 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggaran belanja bunga utang disepakati senilai Rp405,86 triliun. Angka ini disetujui oleh Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah, sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2022.

Belanja bunga utang mengalami pertumbuhan hingga 10,8% bila dibandingkan dengan outlook belanja bunga utang pada APBN 2021.

Ketika membacakan laporan panja, Anggota Banggar DPR RI Fauzi H. Amro mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali melalui pemilihan komposisi utang, pengelolaan portofolio yang optimal, dan pendalaman pasar keuangan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Alokasi anggaran ini digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang," ujar Fauzi, Selasa (28/9/2021).

Dengan belanja pemerintah pusat pada RAPBN 2022 yang disepakati bersama Banggar DPR RI senilai Rp1.944,54 triliun, maka belanja bunga utang berkontribusi sebesar 20,87% terhadap total belanja pemerintah pusat.

Dengan pendapatan negara pada RAPBN 2022 yang telah disepakati sebesar Rp1.846,13 triliun, maka rasio bunga utang terhadap pendapatan negara pada tahun depan mencapai 21,9%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sebagai catatan, rasio belanja bunga utang terhadap pendapatan atau interest to revenue ratio adalah indikator yang mengukur kapasitas pendapatan negara dalam menutup beban utang.

Makin besar rasio belanja bunga utang terhadap pendapatan mengindikasikan beban bunga utang makin besar dan kapasitas pendapatan untuk mendorong kebutuhan produktif menjadi makin kecil.

"Hal ini berarti kerentanan fiskal meningkat karena risiko semakin besar dibandingkan produktivitasnya sehingga berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan Analisis Keberlanjutan Fiskal Jangka Panjang, dikutip Selasa (28/9/2021). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN