KINERJA FISKAL

Menanjak, Belanja Bunga Utang 2022 Disepakati Rp405,86 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Menanjak, Belanja Bunga Utang 2022 Disepakati Rp405,86 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggaran belanja bunga utang disepakati senilai Rp405,86 triliun. Angka ini disetujui oleh Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah, sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2022.

Belanja bunga utang mengalami pertumbuhan hingga 10,8% bila dibandingkan dengan outlook belanja bunga utang pada APBN 2021.

Ketika membacakan laporan panja, Anggota Banggar DPR RI Fauzi H. Amro mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali melalui pemilihan komposisi utang, pengelolaan portofolio yang optimal, dan pendalaman pasar keuangan.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

"Alokasi anggaran ini digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang," ujar Fauzi, Selasa (28/9/2021).

Dengan belanja pemerintah pusat pada RAPBN 2022 yang disepakati bersama Banggar DPR RI senilai Rp1.944,54 triliun, maka belanja bunga utang berkontribusi sebesar 20,87% terhadap total belanja pemerintah pusat.

Dengan pendapatan negara pada RAPBN 2022 yang telah disepakati sebesar Rp1.846,13 triliun, maka rasio bunga utang terhadap pendapatan negara pada tahun depan mencapai 21,9%.

Baca Juga:
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Sebagai catatan, rasio belanja bunga utang terhadap pendapatan atau interest to revenue ratio adalah indikator yang mengukur kapasitas pendapatan negara dalam menutup beban utang.

Makin besar rasio belanja bunga utang terhadap pendapatan mengindikasikan beban bunga utang makin besar dan kapasitas pendapatan untuk mendorong kebutuhan produktif menjadi makin kecil.

"Hal ini berarti kerentanan fiskal meningkat karena risiko semakin besar dibandingkan produktivitasnya sehingga berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan Analisis Keberlanjutan Fiskal Jangka Panjang, dikutip Selasa (28/9/2021). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi